jabatan atau jenis kerja, kondisi dan syarat kerja, yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, jaminan sosial dan asuransi, jangka waktu perjanjian kerja dan jaminan keamanan serta keselamatan pekerja migran indonesia selama bekerja sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Dan kesepuluh, biaya yang dikeluarkan akibat keputusan ini dibebankan pada APBD serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (*)
Laporan : Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti