Tanggal surat sama dengan tanggal surat yang dikirim ke PO. BOX atau diunggah pada saat tahap seleksi administrasi (rangkap tiga asli).
Contoh surat lamaran dapat diunduh di situs cpns.kemenkumham.go.id.
2. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai pendidikan yang dijadikan dasar sewaktu melakukan pendaftaran (rangkap tiga legalisir).
Untuk lulusan SLTA sederajat dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan kompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kabupaten/Kota.
Untuk lulusan D-III Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Direktur Program, Dekan, Ketua.
Untuk lulusan S-1 atau D-IV Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor, Dekan, Pembantu Dekan I Bidang Akademik, Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik.
Untuk lulusan Dokter Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor, Dekan, Pembantu Dekan I Bidang Akademik, Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik.
3. Surat penetapan penyetaraan dari panitia penilaian ijazah luar negeri kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, berlaku khusus ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri (rangkap tiga legalisir).
4. Daftar riwayat hidup, ditulis tangan dengan huruf kapital menggunakan tinta warna hitam atau ballpoint, dan bermaterai Rp 6.000 (rangkap tiga) asli.
Tanggal daftar riwayat hidup dibuat sama dengan tanggal surat lamaran.
Daftar riwayat hidup dapat diunduh di situs cpns.kemenkumham.go.id.
5. Surat pernyataan "super 5 point", diberi materai Rp 6.000 serta ditandatangani menggunakan tinta hitam.
Tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran. Surat ini dapat diunduh di situs cpns. kemenkumham.go.id. Surat rangkap tiga asli.
6. Surat pernyataan "super 7 point", diketik dan diberi materai Rp 6.000 serta ditandatangani menggunakan tinta hitam.
Tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran. Surat ini dapat diunduh di situs cpns.kemenkumham.go.id. Surat rangkap tiga asli.