Berita Kota Kupang Terkini

Buat Laporan Pertanggungjawaban Fiktif, Kepsek dan Bendahara SDI Liliba Embat Rp 140 juta

Penulis: Ryan Nong
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimum Polda NTT Kompol Manang Soebeti meenunjukkan uang hasil sitaan dari tersangka R, oknum kepala SDI Liliba yang disangkakan melakukan korupsi penggunaan dana BOS SDI Liliba bersama bendaharanya Y, pada saat jumpa pers di Mapolda NTT, Senin (10/12/2018).

POS-KUPANG.COM | KUPANG - R, oknum kepala sekolah SDI Liliba bersama rekannya Y yang bertindak sebagai bendahara sekolah "mengembat" dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017 serta triwulan satu dan dua tahun anggaran 2018.

Tidak main-main, kedua oknum pejabat sekolah itu bahkan dipastikan merugikan keuangan sekolah hingga Rp 149.622.181 sesuai dengan hasil audit Inspektorat Provinsi NTT.

Kepada wartawan saat jumpa pers di Ruang Ditreskrimum Polda NTT pada Senin (10/12/2018) siang, Direskrimaus Polda NTT AKBP Herry Tri Maryadi melalui Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimum Polda NTT Kompol Manang Soebeti menyampaikan, kedua tersangka menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukan.

Alkatiri Sebut Batas Negara Bukan Membedakan Masyarakat

"Kedua tersangka merupakan pejabat sekolah, R yang merupakan kepala sekolah dan Y Bendahara menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi," ucap Manang yang saat itu didampingi oleh Kasubid PID Bidhumas Polda NTT, AKP I Ketut Sedra.

Manang menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dimana mereka melakukan mark up volume dan harga untuk unit barang yang dibelanjakan.

Kejati NTT Amankan Dua Kapal di Labuan Bajo

"Modus mereka dengan mark up volume dan harga barang, ada barang yang dinaikan harganya, kemudian laporan pertanggungjawabannya dibuat fiktif," jelasnya.

Selain mark up volume dan harga, mereka juga membuat nota fiktif untuk item barang yang tidak pernah dibelanjakan.

Dari tersangka, polisi menyita uang yang belum digunakan sebesar Rp 50 juta beserta berbagai dokumen serta nota nota fiktif dan stempel yang dipalsukan.

"Sebagian uang yang disita sebesar Rp 50 juta, nota-nota fiktif, juga stempel toko yang dibuat sendiri oleh tersangka. Ada pula nota pembelanjaan yang tidak pernah dilakukan juga," urainya.

Lebih lanjut Manang menguraikan, saat dana BOS diterima pihak sekolah, oknum kepala sekolah itu mengambil sebagian dana tersebut untuk dibelanjakan, namun pembelanjaan tersebut tidak sesuai dengan juknis yang ditetapkan. Setelahnya, dalam perjalanan, mereka mempertanggunjwabkan penggunaan tersebut melalui laporan fiktif.

Berdasarkan laporan hasil audit oleh Inspektorat Provinsi NTT, dari total kerugian sebesar Rp 149 juta, tersangka R yang merupakan kepala sekolah "memakan" uang operasional tersebut sebesar Rp 64.530.150 sedangkan tersangka Y, kini kepala sekolah SD Naimata yang saat itu menjabat bendahara sekolah juga "memakan" sebnyak Rp 85.568.713.

Sementara itu, tercatat total anggaran dana BOS SDI Liliba untuk 1.012 siswanya pada 2017 adalah sebesar Rp 816 juta dengan perincian Rp 800 ribu per anak.

Dari tersangka polisi telah menyita dokumen rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) tahun 2017, dokumen rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) tahun 2018, satu box laporan pertanggungjawaban dana BOS SDI Liliba triwulan I, II, III dan IV tahun 2017, satu box laporan pertanggungjawaban dana BOS SDI Liliba triwulan I dan II tahun 2018 serta uang tunai sejlah Rp 50 juta dari tangan R.

Selain menyita barang bukti, polisi juga telah memeriksa 21 saksi terkait dengan sangkaan tindak korupsi yang mencoreng dunia pendidikan ini untuk melengkapi berkas dan mendalami keterlibatan para pihak yang turut serta melakukan dan menikmati hasil uang haram.

Kedua tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Desember 2018 dan kemudian ditahan di Polres Kupang Kota sejak 6 Desember 2018 itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan pasak 3 Undang Undang pemberantansan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Berita Terkini