Usai menerima laporan PSU, sidang lanjutan sengketa PHP Pilbup TTS pun berlanjut pada 7 November dengan agenda mendengarkan laporan pihak pemohon (KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS) terkait pelaksanaan PSU dan hasilnya.
• Anda Berminat Dapat Hadiah Hanphone Rp 30 Juta Milik Deddy Corbuzier? Penuhi Dulu Syaratnya!
Dan hari ini, Rabu 5 Desember 2018, Majelis Hakim MK memutuskan nasib sengketa PHP Pilbup TTS dalam sidang putusan yang berlangsung dijadwalkan akan dimulai pukul 12.00 Wita. Dalamm putusannya, Delapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pemohon sengketa perselisihan hasil pemilu ( PHP) Pilbup TTS, Naitboho - Kase. Majelis hakim menilai dalil gugatan yang disampaikan pemohon tidak terbukti. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota)