Berita Kabupaten Nagekeo

Mobil Plat Kuning Dialihkan ke Plat Hitam! Ini Penjelasan Kepala UPT PPKAD Nagekeo

Penulis: Gordi Donofan
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala UPT PTKAD Wilayah Nagekeo, Fransiskus Futi, SH.

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Wilayah Kabupaten Nagekeo, Fransiskus Futi, SH, mengatakan, pihaknya sudah mengikuti rapat di Kupang terkait kendaraan angkutan umum (Plat Kuning) yang akan beralih ke plat hitam (pribadi).

Ia mengatakan Rapat itu membahas terkait angkutan umum (plat kuning) roda empat dan roda enam beralih ke plat hitam jika masa berlaku STKNnya habis. Jika tetap ingin menggunakan plat kuning maka harus berbadan hukum.

"Kami baru pulang rapat Samsat di Kupang. Rapat membahas kendaraan plat kuning kalau habis masa berlaku 5 tahun STNK itu diarahkan ke plat hitam.

Tanah Longsor di Sumba Barat! Menutup Jalan Waikabubak-Rua! Kontraktor Siagakan Alat Berat

DPRD NTT Ajukan Dua Ranperda Prakarsa

Kalau tetap plat kuning itu harus ada dalam bentuk berbadan hukum seperti tergabung dalam koperasi, PT, BUMN dan BUMD. Itu berbadan hukum menyangkut dengan angkutan orang atau barang. Itu diatur dalam  Permendagri nomor 101 tahun 2014," ungkap Frans, saat ditemui POS KUPANG.COM, di ruang kerjanya, Selasa (4/12/2018).

Ia mengatakan pihaknya akan mengarahkan semua pemilik angkutan umum berplat kuning untuk beralih ke plat hitam jika masa berlaku STNK habis dalam kurun waktu 5 tahun. Setelah 5 tahun harus diarahkan ke plat hitam.

Namun jika pemilik kendaraan tidak mau dan ingin tetap menggunakan plat kuning berarti wajib berbadan hukum. Itu sesuai regulasi yang ada dan tertuang dalam Permendagri.

Pangdam XVII Cendrawasih dan Kapolda Papua  Pimpin Penyelidikan Pembunuhan 31 Pekerja di Papua

Ia mengatakan di Nagekeo akan mengundang seluruh pemilik kendaraan angkutan umum plat kuning untuk melakukan sosialiasi dan menjelaskan kepada pemilik kendaraan terkait Permendagri nomor 101 tahun 2014 ini. (*)

Berita Terkini