POS-KUPANG.COM | TANGERANG SELATAN - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan membenarkan, dua petugas kepolisian dari Polres Tangerang Selatan, Aipda D dan Beipda M, positif menggunakan narkoba.
Hal itu diketahui setelah Polda Metro Jaya melakukan tes urine di lingkungan Polres Tangerang Selatan, Senin (26/11/2018).
"Benar (menggunakan narkotika), Aipda D dan Bripda M," ujar Ferdy melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Baca: Pohon Tumbang di Desa Noelbaki, Ini Tanggapan Camat Kupang Tengah
Ferdy mengatakan, pihaknya akan mengajukan sidang etika untuk Aipda D.
Selain karena menggunakan narkotika, D diduga telah melakukan pelanggaran etika lainnya. Namun, ia tidak menyebut pelanggaran etika lainnya itu.
Baca: Ketua KPU Nilai UU Pemilu Tumpang Tindih
Sanksi terberat, kata Ferdy, D akan diberhentikan tidak dengan hormat. Sementara itu, M akan disidang disiplin.
"Sanksinya bisa berupa penempatan khusus 21 hari, tunda pangkat, dan tunda pendidikan," ujar Ferdy. (*)