Berita Kabupaten TTU Terkini

216 Unit Kendaraan di TTU Terjaring Operasi Zebra, Ini Pelanggaran yang Dilakukan

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan kendaraan roda dua yang ditilang oleh Satlantas Polres TTU dalam operasi zebra. Gambar diambil, Senin (26/11/2018).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Sebanyak 216 unit kendaraan roda dua terjaring dalam operasi zebra yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Operasi zebra yang dilakukan oleh Satlantas Polres Kabupaten TTU tersebut dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 30 Oktober sampai 12 November 2018.

Kendaraan roda dua yang terjaring dalam operasi zebra sebanyak itu terdiri dari 165 unit yang ditilang bersifat teguran biasa dan sebanyak 51 kendaraan yang ditilang dan ditahan oleh Satlantas Polres Kabupaten TTU.

Baca: Hendrik Rani: Jembatan Liliba Kota Kupang Perlu Perawatan Rutin, Baut Perlu Dicek

"Pada saat operasi zebra tanggal 30 sampai 12 november, selama 14 hari, kita tilang sebanyak 165 unit kendaraan bersifat teguran dan sebanyak 51 tilang," kata Kasat Lantas Polres Kabupaten TTU AKP Welhelmus Sinlae kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjannya, Senin (26/11/2018) siang.

Baca: Jembatan Waima di Lembata Mulai Rusak, Begini Kondisinya

Welhelmus mengatakan, kebanyakan pengendara kendaraan roda dua yang ditilang tersebut tidak melengkapi surat-surat kendaraan bermotor dan juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Kadang ada motor yang dipinjam, jadi mereka memang tidak punya SIM, dan juga mereka tidak melengakpi dengan surat-surat kendaraan bermotor," ungkapnya.

Terkait dengan kesadaran masyarakat Kabupaten TTU dalam berkendaraan, kata Welhelmus, mulai meningkat dari hari ke hari. Hal itu karena Satlantas Polres TTU terus melakukan operasi tilang setiap hari di wilayah hukum Kabupaten TTU.

"Kalau kesadaran masyarakat disini dalam mengendarai kendaraan sudah mulai meningkat. Mereka sudah mulai memakai helm, walaupun masih ada satu atau dua orang saja," katanya.

Dijelaskan Welhelmus, banyak kendaraan roda dua yang ditahan berasal dari luar Kabupaten TTU. Biasanya pengendara tidak menggunakan helm dalam berkendara.

"Kadang yang kita tahan itu kendaraan dari luar. Mereka juga biasanya tidak menggunakan helm saat hendak ke wilayah Kabupaten TTU," ujarnya.

Welhelmus menambahkan, pihaknya juga masih menemukan warga kabupaten TTU yang tidak menggunakan helm pada saat hendak menunaikan ibadah baik itu pada hari minggu maupun pada hari jumat.

"Mereka kira pada saat hari minggu atau hari jumat bebas helem, padahal tidak ada aturan yang mengatakan bahwa hari minggu atau hari jumat tidak pakai helm," tegasnya.

Welhemus mengharapkan, agar masyarakat Kabupaten TTU dapat menggunakan helm dan melengkapi surat-surat kendaraan bermotor saat hendak mengendarai kendaraannya. (*)

Berita Terkini