Tiga Berita Populer

BERITA POPULER: Gisella Ungkap Alasan Cerai, Tabrakan Beruntun di Lasiana & Tes SKB CPNS 2018

Penulis: Eflin Rote
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia Ungkap Alasan Gugat Cerai Gading Marten Hingga Larangan ini

POS-KUPANG.COM - Baca kembali yuk tiga berita populer di Pos-Kupang.com edisi Sabtu 24 November 2018.

Tiga berita populer tersebut diantaranya, Gisella Anastasia Ungkap Alasan Gugat Cerai Gading Marten Hingga Larangan ini, Tabrakan Beruntun di Lasiana, Setelah Menabrak Motor, Truk Menghantam Avansa, Begini Nasibnya dan Tes SKB CPNS 2018 Tanggal 1-4 Desember, Begini Cara isi Formasi Kosong Pakai Sistem Ranking.

Berikut uraian tiga berita populer tersebut satu per satu. Cek this out!

Pria di Manggarai Timur Ini Tega Mencabuli Anak Kandungnya, Lalu Diancam Akan Dibunuh

KMP Lakaan dan KMP Inerie II Layani Penyeberangan ke Rote Hari Ini

31 Tim Ikut Turnamen Bolavoli FISIP Undana CUP Ke-25

1. Gisella Anastasia Ungkap Alasan Gugat Cerai Gading Marten Hingga Larangan ini

Pasca gugatan cerai, Gisella Anastasia menjamin tak akan ada perebutan hak asuh anak dengan Gading Marten.

Meski Gisella Anastasia ingin hak asuh Gempita Nora Marten jatuh ke tangannya, ia menjamin tak akan menghalangi Gading Marten bertemu Gempita.

Gisella Anastasia sadar bahwa Gempita kerap meminta menghabiskan waktu bersama sang ayah, Gading Marten.

"Hak asuh seperti rata-rata pada umumnya anak di bawah umur akan sama saya sih, dan enggak akan ada perebutan sama sekali."

"Karena walaupun hak asuh sama aku, sama sekali aku enggak membatasi Mas Gading bertemu."

"Bahkan, aku sudah menduga akan lebih sering sama Masnya (Gading)," ujar Gisel dalam jumpa pers melalui panggilan video di Plaza Sentral, Semanggi, Jakarta Selatan seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas.com, Jumat (23/11/2018).

Bahkan suatu waktu, Gisel pernah bertanya kepada Gempi ingin tidur dengan siapa.

Jawaban Gempi membuat Gisel sadar kepada siapa anaknya ingin menghabiskan waktu.

"Karena waktu ditanyain 'Gempi nanti mau bobo di rumah papah atau mama?' dia bilang 'mama', tapi mukanya bohong gitu,"

"Aku tanya lagi 'jujur hayo kalau mau papa ngaku aja' terus dia ketawa 'he he he papa aja' gitu," imbuh Gisel.

Gisel sadar hal itu terjadi karena Gempi lebih banyak menghabiskan waktu dengan Gading.

Sedangkan Gisel banyak bersama Gempi waktu belajar.

"Dia (Gempi) kan kalau sama papahnya bisa main-main segala macam."

"Sementara kalau sama aku dia diajarin mulu, sumpek kali kalau diajarin nulis terus."

"Jadi walaupun hak asuh ke saya, tetap kami rawat berdua," papar Gisel.

Sebelumnya diberitakan Gisel menggugat cerai sang suami, Gading Marten di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (19/11/2018).

Gugatan Gisel terdaftar dengan nomor perkara 908/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL itu didaftarkan Gisel pada 19 November 2018.

Artis Gisella Anastasia menegaskan keputusannya bercerai sudah disepakati oleh sang suami, Gading Marten.

Gisel juga mengungkapkan bahwa keluarga besar tak semuanya tau alasannya mengugat cerai Gading Marten.

Ibu satu orang anak ini hanya mengatakan ada satu alasan mengapa dirinya ingin berpisah dari Gading.

Gisel tak bisa membeberkan alasannya mesti mengakhiri biduk rumah tangga dengan anak aktor Roy Marten tersebut.

Meski begitu Gisel menekankan keputusannya bercerai sudah disepakati Gading Marten.

Ia berharap tak ada asumsi aneh-aneh terkait penyebab dirinya mengugat cerai suaminya termasuk hadirnya orang ketiga.

"Ada satu dan lain hal mengapa kita berpisah, dan keputusan itu sudah disepakati dengan mas Gading."

"Jadi, please jangan berikan asumsi yang aneh-aneh," kata Gisella Anastasia ketika video call di kantor kuasa hukumnya, di Gedung Plaza Sentral, Sudirman, Jakarta Pusat seperti dikutip Tribunstyle.com dari Tribun Seleb pada Jumat (23/11/2018).

"Kalau misalnya sampai berpisah tidak mungkin tidak ada apa-apa."

"Intinya alasannya apa, saya tidak mungkin jelasin ke umum," ucapnya.

"Yah intinya, sampai kita harus berpisah, tidak mungkin bukan karena apa-apa," imbuhnya.

Gisel berharap semua pihak tidak memperkeruh suasana terkait kabar perceraiannya dengan Gading Marten.

Dirinya tak mau proses perceraiannya dengan Gading menganggu putrinya, Gempita Noura Marten.

"Sudah lah. Jangan memperkeruh suasana dengan memberitakan yang tidak-tidak."

"Sama jangan lah samperin ke rumah dan samperin Gempi, kasihan mereka tidak tahu apa-apa," ujar Gisella Anastasia. (pos-kupang.com/banjarmasinpost)

2. Tabrakan Beruntun di Lasiana, Setelah Menabrak Motor, Truk Menghantam Avansa, Begini Nasibnya

Kecelakaan lalulintas di Jalan Timor Raya, tepatnya di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 17.45 Wita, sangat mengerikan.

Sebuah truk warna kuning DJ dengan nomor polisi DH 8531 menabrak satu unit kendaraan bermotor dan mobil Avansa DH 1319 BE. Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa.

Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM di lokasi kejadian menyebutkan, truk yang memuat pasir rata bak itu bergerak dari arah Kupang.

Ketika memasuki area sebelum jalan masuk ke Pantai wisata Lasiana, sebuah kendaraan bermotor di depan truk itu dihantam dari belakang.

Atas kejadian ini sopir truk yang belum diketahui identitas itu turun dari mobil untuk menolong pengendara kendaraan roda dua itu tetapi lupa menghentikan truk tersebut.

Akibatnya, dalam posisi mesin mobil masih hidup dan tidak direm sebelumnya meluncur bebas di jalan menurun dan menghantam dari belakang mobil Avansa DH 1319 BE.

Setelah menghantam Avansa, dalam posisi masih bergerak, truk terpental keluar dari badan jalan dan nyaris menghantam kios yang ada di sebelah kiri jalan dari arah Kupang.

Pantauan POS-KUPANG.COM, dalam kejadian ini pada warga yang melintasi area ini nimbrung melihat mobil yang celaka itu. Mobil Avansa mengalami kerusakan berat pada bagian belakang.

Pemilik kendaraan roda dua yang juga mengalami nasib naas itu mendapat pertolongan warga yang melintas di lokasi kejadian. Akibat kejadian ini arus kendaraan macet total. Sampai berita ini diturunkan, truk belum ditarik dari lokasi dengan posisi bagian depan terangkat ke atas dan bodi belakang terjerembab ke tanah dengan pasir yang masih berada di dalam bak truk itu. (*)

3. Tes SKB CPNS 2018 Tanggal 1-4 Desember, Begini Cara isi Formasi Kosong Pakai Sistem Ranking

Pemerintah menjadwalkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 pada 1 hingga 4 Desember.

Keputusan ini diambil usai mengeluarkan Permen PAN RB No 61 Tahun 2018. Solusi gugur massal tes SKD CPNS 2018 dan untuk mengisi formasi kosong.

Keputusan ini mengatur tentang nilai ambang batas yang harus didapatkan peserta sehingga dapat lolos tes SKD CPNS 2018 untuk bisa lanjut untuk ke ujian SKB, walaupun melalui sistem rangking.

Menurut perencanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 akan dilakukan pada tanggal 1-4 Desember 2018.

Ini memang masuk akal, karena pekan ini seluruh instansi sedang menyeleksi peserta yang lolos.

Seluruh instansi tersebut akan mengirimkan data peserta yang lolos ke satu sistem yang diurus oleh BKN.

Proses pengerjaan ini memakan waktu hingga sepekan, sehingga tidak ada instansi yang akan mengeluarkan pengumuman peserta yang lolos pada hari yang berbeda-beda.

Sejumlah peserta CPNS Kemenag Kalteng saat memantau hasil seleksi usai tes. (tribunkalteng.co/fathurahman)
"Kita tak membolehkan mengumumkan terlebih dulu, karena nanti akan disistemkan dulu,"kata Bima Haria Wibisana dalam jumpa persnya, Kamis (22/11/2018).

Tribunnews.com melansir dari TribunJogja, Jumat (23/11/2018), ujian SKB akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Untuk peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, ujian SKB dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018.

Sementara mereka yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB sudah bisa dilaksanakan pada 1 atau 2 Desember 2018.

Peserta ujian yang lolos passsing grade dan yang lolos melalui rangking akan bersaing di dua kelompok yang berbeda.

Peserta yang lolos passsing garde adalah kelompok pertama dan yang tidak adalah kelompok kedua.

Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang ikut SKB, namun tidak memenuhi nilai ambang batas.

Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.

Tribunnews.com melansir dari TribunJogja, Jumat (23/11/2018), inilah penjelasan Kepala BKN di laman resmi BKN berikut contoh kasus yang mungkin terjadi di lapangan untuk memahami bekerjanya Permen PAN RB 61/2018.

Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1

Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

b. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.

(pos-kupang.comTribunnews.com)

Berita Terkini