Berita Nasional Terkini

Pengadaan Kartu Nikah, KPK: Jangan Sampai Kasus Seperti E-KTP Terulang Kembali

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018) sore.

SIMKAH dibuat untuk merapikan administrasi pernikahan secara digital. Dengan demikian, pemerintah bisa memantau status pernikahan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

Menurut Kemenag, selain mudah dibawa, tujuan penggunaan kartu nikah itu untuk menghentikan praktik pemalsuan buku nikah. (*)

Berita ini telah terbit di Kompas.com dengan judul: KPK Ingatkan Kemenag Berhati-hati Terkait Pengadaan Kartu Nikah

Berita Terkini