Berita Kota Kupang

‎Timsel Calon Anggota KPU Kota Kupang Diduga Loloskan Calon Yang Tidak Penuhi Syarat

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Salah satu peserta dari Kabupaten Sumba Tengah, Tambu Ata saat pengambilan nomor seleksi peserta calon anggota KPUD Kabupaten Sumba Tengah di sekretariat Gedung DPD RI Wilayah NTT, Jalan Polisi Militer, Kupang, Kamis (22/11/2018)

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG -- Tim seleksi (Timsel) Anggota KPU Kota Kupang atau Zona III diduga loloskan calon yang tidak memenuhi syarat administrasi. Calon itu tidak memenuhi syarat usia, namun diloloskan saat seleksi administrasi.

Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Kamis (22/11/2018), menyebutkan, salah satu calon anggota KPU Kota Kupang yang lolos seleksi administrasi itu berinisial EGL.

EGL baru berusia 29 tahun, karena lahir pada 15 April 1989.

Baca: Foto Gading Marten Peluk Ayahnya, Roy Marten Sambil Pejamkan Mata, Bikin Sedih

Sementara syarat usia sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota, yakni di Bab II, Pasal 5 huruf b menyatakan, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, sedangkan usia paling rendah 30 tahun bagi calon anggota KPU kabupaten/kota.

‎Deky Fanggidae, salah satu warga Kota Kupang membenarkan adanya ketidakberesan dalam proses seleksi anggota KPU Kota Kupang.

Dia mengatakan, mereka mengetahui bahwa ada peserta yang lulus administrasi namun tidak memenuhi syarat usia setelah timsel mengumumkan di media. "Kami tahu peserta seleksi itu semestinya tidak lolos, jika timsel jeli melakukan verifikasi administrasi," kata Deky.

Dia mengatakan, apa yang sudah dilakukan Timsel Zona III, termasuk wilayah Kota Kupang patut diapresiasi dan dihormati. "Lembaga ini tentu diyakini masyarakat akan ditempati oleh individu-individu yang berintegritas dan tidak dapat dipengaruhi dengan kemampuan yang dimiliki di atas rata-rata," katanya.

Namun, lanjut Deky, Timsel sepertinya tidak memiliki standar penilaian administrasi yang baku. "Kondisi ini menimbulkan rasa curiga bagi peserta seleksi yang berkasnya lengkap namun tidak lulus dengan alasan tidak jelas. Padahal pemberkasan sudah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis)," ujarnya.

Dikatakan, ada indikasi kelalaian atau kecurangan yang dilakukan timsel yaitu ada salah satu calon berinisial EGL yang belum berusia genap 30 tahun, namun diloloskan. "Sebagai ‎masyarakat yang sadar demokrasi, saya berharap tingkat keilmuan dan integritas bapak dan ibu timsel miliki dapat menghasilkan anggota KPU Kota Kupang yang dapat dipercaya," ujarnya.

‎Ketua Timsel Zona III, Dr. Khalid Moenardy yang dikonfirmasi mengatakan,adanya kekeliruan sehingga ada calon yang belum berusia 30 tahun lulus seleksi administrasi.

"Memang waktunya juga agal mepet," kata Khalid.

Ditanyai soal konsekwensi dari meloloskan calon itu, ia mengatakan, akan ada seleksi lanjutan, yakni sistem Computer Assisted Test (CAT). "Tentu jika ada informasi itu akan kami perhatikan. Jika dugaan itu benar maka Timsel akan tindaklanjut dan yang bersangkutan bisa digugurkan," katanya.

Untuk diketahui,dalam seleksi calon anggota KPU kabupaten /kota se-NTT tahun 2018 ini dibagi dalam lima zona, masing-masing Zona I meliputi Kabupaten Manggarai Barat, Rote Ndao, Suma Barat dan Sumba Timur, Zona II di Kabupaten Alor, Flores Timur, Kabupaten Kupang dan Kabupaten TTU.

Sedangkan Zona III, meliputi Kabupaten Sikka, Kota Kupang, Kabupaten Ngada dan Kabupaten ‎Nagekeo dan Zona IV, meliputi Kabupaten Belu‎, Malaka, TTS, Manggarai dan Kabupaten Lembata dan yang terakhir Zona V meliputi Kabupaten Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur dan Kabupaten Sabu Raijua.(*)

Berita Terkini