Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.
Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018, Nilai Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB, Ini Syaratnya