Berita Kota Kupang Terkini

Buang Sampah dan Sebabkan Wabah, Warga Bisa Didenda Miliaran Rupiah

Penulis: Lamawuran
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang, Obed Kadja. Foto diabadikan Rabu (21/11/2018)

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Warga yang terbukti membuang sampah dan menyebabkan wabah penyakit bagi warga sekitarnya, bisa dikenakan sanksi berupa denda miliaran rupiah.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang, Obed Kadja, kepada POS-KUPANG.COM, sewaktu memantau pengolahan sampah di kantor Laboratorium Dinas Kebersihan Kota, Rabu (21/11/2018).

Dikatakan, sesuai dengan Perda no 3 tahun 2013 tentang Sampah, warga yang membuang sampah akan dikenakan denda dari lima juta sampai dengan lima puluh juta. "Itu tergantung kasusnya," katanya.

Baca: Kades di Malaka Jangan Anggap Sepele RPJMDes dan RKPDes

Jika ada warga yang membuang sampah lalu menyebabkan wabah, katanya, dan ada laporan dari masyarakat, maka kasus itu akan diteliti.

"Jika diteliti dan terbukti bahwa penyebab wabah itu adalah sampah itu, maka bisa dikenakan miliaran rupiah. Yang penting ada laporan warga dan penelitian lebih jauh," jelasnya.

Baca: Kawasan Utara Ende Cocok untuk Pengembangan Garam

Dikatakan, sanksi yang tertuang dalam Perda dimaksud, bisa berlaku bagi orang per orang, maupun secara institusi.

Dalam musim penghujan ini juga, Obed berharap masyarakat Kota Kupang tidak lagi membuang sampah di kali. "Supaya di hulu bersih, hilir juga bersih," katanya.

Dirinya pun berharap, warga tidak boleh memotong pohon sembarangan.

Karena, katanya, untuk menumbuhkan sebuah pohon yang kokoh, butuh waktu yang lama. (*)

Berita Terkini