Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) berencana melegalkan minuman keras (miras) yang khas NTT.
Rencana ini menuai tanggapan banyak pihak, salah satunya Daniel Hurek, anggota DPRD Kota Kupang. Daniel justru mempertanyakan, apakah ada undang-undang yang melegalkan miras?
"Apakah ada undang-undang yang mendelegasikan daerah untuk melegalkan miras?" katanya kepada POS-KUPANG.COM sewaktu dihubungi, Senin (19/11/2018).
Baca: Sulitnya Perempuan Berkarir di Bidang Politik, Grace Natalie Curahkan Isi Hatinya
Dia menjelaskan, daerah tidak memiliki hak melakukan sesuatu di luar dari undang-undang dan peraturan pusat.
"Seluruh daerah otonomi, tidak boleh melakukan sesuatu di luar dari UU yang berlaku," jelasnya.
Baca: Tahun 2019, Kabupaten Sikka Terancam Kekurangan ADD Rp 50 Miliar
Untuk itu, katanya, upaya pemerintah ini mesti dilihat baik-baik acuannya. Dan mengatakan, perda yang mengatur minuman keras baru setahun lalu disahkan. "Jadi ini juga belum lama," katanya. (*)