Berita Rakrutmen CPNS 2018

Pemkab Sumba Timur Sambut Gembira Kebijakan Baru Antisipasi Kekosongan Formasi CPNS

Penulis: Robert Ropo
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPSDMD Kabupaten Sumba Timur, Lu Pelindima, S.Sos (Depan) didampingi Kabid Pengadaan, Pengahargaan dan Pemberhententian Aparatur BKPSDMD Kabupaten Sumba Timur, Marthen K Lijang, S.H.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -  Mengenai adanya wacana Menpan RB sedang mempersiapkan kebijakan baru untuk mengantisipasi kekosongan formasi CPNS terkait minimnya peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) yang memenuhi passing grade, Pemkab Sumba Timur sangat mendukungnya.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Sumba Timur, Lu Pelindima, S.Sos melalui Kabid Pengadaan, Pengahargaan dan Pemberhententian Aparatur BKPSDMD Kabupaten Sumba Timur, Marthen K. Lijang, SH kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (14/11/2018).

Marthen mengatakan, kebijakan tersebut dapat ditempuh melalui penerbitan regulasi dan bersifat segera sehingga mampu mengakomodir bagi pelamar yang hampir memenuhi passing grade sebagaimana di amanatnya Permenpan 37 Tahun 2018 demikianlah Permenpan 36 Tahun 2018.

Baca: Pekerjaan Proyek Melewati Masa Kontrak, Dinas PUPR Sumba Timur Tegur Rekanan

Karena jika dibiarkan seperti saat maka Pemkab Sumba Timur dari 127 formasi dan yang memenuhi passing grade hanya 21 peserta sementara 1 jabatan dengan jumlah alokasi 1 dan yang memenuhi passing grade 2 peserta sehingga tinggal 20 saja yang terisi. Belum lagi jika dilaksanakan TKB yang akan datang.

Baca: Hasil Seleksi CPNS, Bupati Malaka: Kita Menunggu Keputasan Menpan-RB

Selain itu, kata Marthen, harus diakui juga bahwa jika tidak terisi maka akan mengganggu tugas pemerintahan selain banyaknya anggaran yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan kegiatan tersebut namun hasilnya tidak signifikan.

Dilain pihak banyak juga pertanyaan dari peserta yang hampir lulus dan masyarakat umum bagaimana jika formasi banyak tidak terisi, maka pemkab memberi tanggapan bahwa akan menunggu kebijakan baru dari Pemerintah Pusat seperti apa langkah selanjutnya.

Dikatakan Marthen, Pemkab ST dari 127 formasi secara rinci dapat disampaikan bahwa tenaga pendidikan 52 hanya terisi 3 dan tidak ada pelamar 4, tenaga kesehatan 33 hanya terisi 8 dan tenaga teknis 42 hanya terisi 10 namun 1 formasi lulus 2 orang sehingga hanya 20 formasi yang terisi.

Sedangkan jumlah peserta yang hampir memenuhi passing grade pansel instansi masih melakukan pengolahan secara manual selain jabatan yang pelamarnya tidak ada. (*)

Berita Terkini