POS-KUPANG,COM - Pemprov NTT dan Pemerintah Kota Kupang membuka diri menerima standar ISO 37001:2016 tentang anti suap, sebagai indikator dalam upaya anti suap dan anti korupsi dalam rangka membangun komitmen pemerintah yang bersih dan berwibawah. Sekaligus untuk mensejahterakan masyarakat Kota Kupang dan NTT.
Demikian salah satu rekomendasi dalam Seminar Nasional Implementasi Anti suap dan anti korupsi, dengan tema bersama kita perangi suap dan korupsi di NTT dengan ISO 37001:2016 tentang sistem manajemen anti suap. Rekomendasi itu dibacakan oleh moderator Ana Djukana, SH, MH, di Aula Pos Kupang, Selasa (13/11/2018) sore.
Seminar itu menghadirikan lima pembciara yakni Wakil Gubernur NTT, Drs. Yosep Naesoi, MM; Walikota Kupang, Dr. Jefry Riwu Kore; Kepala Badan Sertifikasi Internasional Anti Suap, Ir. Karel Karni Lando, serta RINA Certification Asia Region, Fiato Luigi. Serta Komisi Ahli Kementerian Pertanian RI, Prof. Dr. Syafril Daulay.
Seminar dihadiri oleh puluhan pejabat TNI/Polri, aparat penegak hukum yakni Polisim Jaksa, Hakim serta pihak Bandara Angkasa Pura, akademisi, pimpinan LSM, Ombudsman NTT dan tokoh agama dan masyarakat umum.
Dalam kesempatan itu Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore menegaskan bahwa dirinya tidak anti kritik tapi pihaknya membutuhkan kritik yang konstruktif bagi upaya peningkatan pelayanan dan pembangunan daerah dan masyarakat.
Pemkot Kupang juga berkomitmen menngkampanyekan anti suap dan anti korupsi guna upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Menurut Walikota Jefri, untuk membangun sistem anti suap dan anti korupsi perlu dibentuk kerangka hukum dengan melihat substansi, struktur dan kultur.
Hal senada disampaikan Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef Nae Soi, MM sepakat bahwa standar ISO 37001:2016 hendaknya dijadikan tools guna mencapai kesejahteraan bersama seluruh rakyat NTT.
"Komitmen anti suap dan anti korupsi mesti dimulai dari pemimpin. Dan untuk mengimplementasikan visi besar NTT yakni NTT bangkit dan sejahtera dari dimensi ideal ke dimensi fleksibel harus dimulai dari diri pemimpin NTT yakni Gubernur dan Wakil Gubernur. Ikan itu busuk dari kepala bukan dari ekor," kata Josef.
Josef menjelaskan, komitmen pemerintah dengan membuat sistem di Pemprop NTT dengan komitmen baru yakni rencana e budgeting pada perencanaan anggaran dan perencanaan program. Dan guna mendukung hal itu, telah dilakukan reposisi dan rekstrukturisasi OPD dari 48 menjadi 37 guna efisiensi anggaran dalam layanan pembangunan, pemeirntahan dan masyarakat dan untuk memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pemprop NTT juga berkomitmen untuk upaya anti suap dan korupsi dengan membuat pertanggungjawabab online dan menerapkan surat masuk keluar (sumaket) dengan penerapan surat perintah perjalanan dinas mengunakan card. Dan komitmen itu dimulai dari penataan aggaran APBD 2018-2020 yang mulai diterapkan pada tahun 2018.
Wabup NTT, Josep Nae Soi berjanji akan mempertangungjawabkan laporan pertanggungjawaban anggaran melalui media publik sebagai bagian dari akuntabilias dan transparansi.
* Tidak Cari Kesalahan dan Menghukum
Dalam kesempatan itu, Fiato Luigi menjelaskan keberadaan dan kapasitas lembaga RINA dan sertifikasi yang telah dilakukan oleh RINA selama ini. HIngga kini sudah sekitar 500-an organisasi di Indoensia yang telah disertifikasi. Dan Luigi berharap Pemprov NTT dan Pemkot Kupang juga bisa ambil bagian dalam upaya pemberantasan suap dan korupsi dengan menerapkan ISO 37001:2016.
"Yang terpenting dalam sertifikasi dan penerapan ISO 37001:2016 itu bukan hanya soal kuantitas berapa banyak organisasi yang disertifikasi tapi kualitas yang dicapai dalam penerapan ISO dimaksud," kata Luigi.
Dan selama ini dari sertifikasi ISO dimaksud, pihaknya menemukan temuan minor, bukan temuan mayor.
Karel Karni Lando menjelaskan pentingnya penerapan ISO 37001:2016 dalam upaya pemberatasan suap dan korupsi ada organisasi pemerintah dan swasta. Menurut Karel, ISO 37001:2016 bukan untuk mencari kesalahan organisasi dalam bekerja ataupun menghukum oknum dalam organisasi dimaksud.
Namun lebih dari itu ISO 37001:2016 itu diterapkan untuk bisa mengarahkan setiap organisasi untuk mampu sejak awal menetapkan rencana kerja, bekerja sesuai target dan kontinyu melakukan evaluasi guna perbaikan organisasi, sehingga kedepannya indikasi-indikasi suap dan korupsi dalam organisasi dimaksud bisa diminimalisir.
Dengan penerapan ISO dimaksud maka individu dalam organisasi itu bisa bekerja dengan baik dan benar, terarah dan fokus dalam mengejar target dan tidak keluar dari rencana yang telah ditetapkan bersama.
Syafril menjelaskan, metode penerapan ISO 37001:2016 dan dampak yang bisa dirasakan organisasi dalam penerapan standar ISO dimaksud.
"Jika di jaman dulu itu Iso diibaratkan menulis yang akan kamu kerjakan, maka di jaman kini, ISO adalah menulis yang kamu rencanakan dan kerjakan. Dan jika rencana dan target itu tidak tercapai maka mesti ada evaluasi dan upaya untuk memperbaikinya," kata Syafril.
* Mulai dari Keluarga
Ansi D Rihi Dara, SH dari LBH Apik NTT, Juliana Ndolu, SH, MH dari akademisi, Taulasi dari SPAK NTT berharap agar pemerintah melibatkan kelompok perempuan dan anak dalam upaya pemberantasan suap dan korupsi.
Karena selama ini, perempuan dan anaklah yang menjadi korban dalam tindak pidana suap dan korupsi.
Menurut Ansi, upaya pemberantasan suap dan korupsi harus dimulai dari lingkungan keluarga, dimana pendidikan dalam keluarga dan mensinergikan dengan kerja perempuan untuk anti korupsi.
Integritas adalah kata kunci untuk menyatakan apa yang akan direncanakan dan dibuat sebagai modal dalam kerja anti suap dan korupsi.
Dan nilai kejujuran adalah nilai yang harus koresif dan kohesif melekat dalam diri seorang pemimpin antara apa yang pemimpin buat dan pemimpin katakan sehingga aparat ditingkat bawah meneladani hal itu.
Transparansi dalam perencanaan dan pertanggungjawaban sangat penting dalam membangun komitmen anti suap dan anti korupsi.
Pdt. SJ Daik, STh mengatakan, perlu dibentuk komunitas lintas sektor yang dapat mendukung gerakan anti suap dan anti korupsi dan pihak gereja siap mendukung gerakan anti suap dan anti korupsi yang dimulai dari keluarga dimaksud.
Sandro dari Bank NTT menggugah soal apa yang melatarbelakangi seseorang melakukan suap dan korupsi. (*)