POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sepanjang 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani berbagai kasus korupsi yang melibatkan mulai dari kepala daerah, anggota legislatif, pejabat daerah, hingga korporasi.
Beberapa yang terjerat kasus mengembalikan uang yang diduga didapatkan dari hasil korupsi ke KPK.
Berikut beberapa nama yang menyerahkan uang ke KPK setelah terjerat kasus dugaan korupsi
1. Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin (Kasus Meikarta)
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin telah menyerahkan uang sekitar Rp 3 miliar ke KPK. Neneng merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca: Luna Maya Didandani Makeup Artis Rusia demi Menghidupkan Suzzanna
"Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/11/2018).
Dalam kasus ini, Neneng dan para kepala dinas yang menjadi tersangka diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.
Baca: Yusril Jadi Pengacara Jokowi-Maruf, Arah Dukungan PBB Kemana?
Menurut Febri, Neneng rencananya kembali menyerahkan sejumlah uang secara bertahap. Selain Neneng Hassanah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga menyerahkan uang sekitar 90 ribu dollar Singapura ke KPK.
2. Eni Maulani (Kasus PLTU Riau-1)
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, kembali menyerahkan uang kepada KPK. Kini, uang yang diserahkan senilai Rp 1,3 miliar.
Eni merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkitan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"ES telah menyampaikan pengembalian uang Rp 1,3 miliar yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin, 5 November 2018 lalu," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/11/2018) malam.
Febri memaparkan, Eni sebelumnya telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 2,25 miliar dalam tiga tahap. Total, ia sudah empat kali menyerahkan uang dengan jumlah Rp 3,35 miliar.
3. Sejumlah Anggota DPRD Sumut
KPK turut menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara yang terjerat dalam kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.