Berita Ekonomi Bisnis

UMKM Rumah Tangga Yang Jadi Nasabah Bank NTT Akan Dilindungi Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pemasaran Dana Bank NTT, Alexander Riwu Kaho

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM | KUPANG-Direktur Pemasaran Dana Bank NTT, Alexander Riwu Kaho, dihubungi melalui telepon Selasa (6/11/2018) mengatakan, rencana kerja sama Bank NTT dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan sosial terhadap tenaga kerja non formal, yakni pelaku usaha rumah tangga dan tukang ojek.

"Jumlah mereka cukup banyak, mereka belum dilindungi, sementara pekerjaan mereka juga berisiko. Saat ini kami sementara menyusun draft kerja sama tersebut," katanya.

Baca: Mau Nonton Gratis film A Man Called Ahok di XXI Transmart Kupang, Ayo Kunjungi Waroenk

Baca: Waspada Penipuan yang Melalui Aplikasi MyTelkomsel.

Ia menjelaskan, syarat menjadi peserta BPJS dalam kerja sama Bank NTT dengan BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah.

"Cukup menjadi nasabah Bank NTT. Ini juga kita lakukan untuk mendorong masyarakat rajin menabung," tambahnya.

Baca: Bersiap, Inilah Drama Korea Terbaru Junho 2PM yang Tayang di tvN: Lihat Jadwal & Sinopsisnya

Dalam memberikan perlindungan ini, kata Alex, Bank NTT akan memberikan subsidi premi tiga bulan pertama kepada tenaga kerja non formal yang menjadi peserta BPJS dan membuka rekening di Bank NTT.

Selain perlindungan sosial, lanjut Alex, pihaknya juga sedang mencari perusahaan asuransi untuk bekerja sama dengan Bank NTT melindungi UMKM seperti UMKM yang bergerak bidang pertanian dan peternakan sehingga ketika petani atau peternak gagal, asuransi bisa mengatasi kesulitan petani atau peternak. (*)

Berita Terkini