Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten TTU, Hironimus Joni Tulasi mengatakan, KPUD Kabupaten TTU tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk langsung pihak ketiga dalam melakukan pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK).
"KPU tidak langsung menunjuk pihak ketiga. Mengapa KPU tidak menunjuk pihak ke tiga, karena dananya itu diatas Rp. 200 juta. Kalau diatas Rp. 200 juta prosesnya lelang," kata Hironimus kepada Pos Kupang di kediamannya, Selasa (6/11/2018).
Baca: Walikota Kupang Jefirston! Dengan ATCS, Kita Bisa Atur Kendaraan
Ditambahkan Hironimus, KPUD Kabupaten TTU juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses pelelangan. Hal itu karena semua proses pelelangan diserahkan ke Pokja ULP di tingkat Provinsi.
"Dan pekerjaan Pokja ULP Provinsi itu tergantung dari semua administrasi dari yang diserahkan oleh KPU Kabupaten," ujar Hironimus.
Hirunimus mengatakan, KPUD Kabupaten TTU menjadi salah satu kabupaten tercepat dalam menyerahkan administrasi tersebut kepada Pokja ULP Provinsi sebulan yang lalu.
"Menurut informasi bahwa nanti, yang masuk menjadi tiga kabupaten terima alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU duluan termasuk adalah KPUD Kabupaten TTU," jelasnya.
Hironimus menjelaskan, jika ada beberapa partai politik yang belum memahami mekanisme pengadaan APK yang dilakukan oleh KPU, maka pihaknya akan menyampaikan hal tersebut secara tertulis kepada partai politik.
"Mungkin kami akan menyampaikan secara tertulis kepada partai politik supaya mereka dapat memahami prosedur ini pengadaan APK yang difasilitasi oleh KPU," ujarnya.
Terkait dengan APK tambahan, sebut Hironimus, sampai dengan saat ini pihaknya sudah memberikan SK kepada partai politik tentang desain materi untuk tambahan APK oleh partai politik tersebut.
"Maka saat itu pun partai boleh memasang alat peraga kampanye tetapi syaratnya harus sesuai desain materi yang telah di tetapkan oleh KPU," tegasnya. (*