Berita Kabupaten Malaka

Polisi Mediasi! Pelaku Penganiayaan di Malaka Dikenakan Sanksi Adat Denda Uang dan Babi

-Yeremia Rianda Neno (21), pelaku penganiayaan terhadap Martina Selviana Djawa (18) dikenakan sanksi adat berupa uang dan babi sertan kain.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
ACARA ADAT--Penyelesaian masalah secara adat antara Yeremia Rianda Neno dan Martina Selviana Djawa di Mapolsek Laenmanen, Kabupaten Malaka, Kamis (1/11/2018). 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, BETUN---Yeremia Rianda Neno (21), pelaku penganiayaan terhadap Martina Selviana Djawa (18) dikenakan sanksi adat berupa uang dan babi serta kain.

Pelaku dan korban adalah warga Desa Naukekusa, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka.

Baca: Kabupaten Malaka Butuh Tambahan Tenaga PPL

Baca: Walikota Kupang ! Terima Kasih Pak Ketua Komisi V DPR RI

Keduanya terlibat dalam kasus penganiayaan ringan dan sempat dilaporkan ke Polsek Laenmanen. Namun keduanya bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan karena keduanya masih memiliki hubungan keluarga.

Penyelesaian masalah tersebut dilakukan di Mapolsek Laenmanen, Kamis (1/11/2018). Hal itu disampaikan Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kapolsek Laenmanen, Ipda Oscar Pinto kepada Pos Kupang.Com, Kamis (1/11/2018).

Menurut Oscar, Polsek Laenmanen membantu menyelesaikan masalah secara kekeluargaan antara Yeremia Rianda Neno (21) dan Martina Selviana Djawa (18). Yeremia yang adalah pelaku penganiayaan terhadap korban dikenakan denda berupa babi satu ekor, uang Rp 1 juta dan satu lembar kain tais.

Untuk babi denda langsung disembeli dan dagingnya dimasak untuk makan bersama kedua keluarga dan kapolsek serta anggota Polsek Laenmanen.

Menurut Oscar, keluarga pelaku dan korban menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolsek dan anggota yang telah menyediakan tempat di Polsek untuk menyelesaikan masalah tersebut sampai dengan selesai.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kapolsek Laenmanen, Kasium Polsek Laenmanen, Kanit Reskrim Polsek Laenmanen, Babin Kamtibmas Desa Naukekusa, Sekcam Desa Naukekusa, tokoh adat serta keluarga dari kedua belah pihak. (*).



Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved