Berita Nasional Terkini

Kasus Novel Baswedan Dinilai Berpotensi Dibawa ke Advokasi Internasional

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berbicara tentang 500 hari kasusnya yang belum terungkap, di Gedung Penunjang KPK, Kamis (1/11/2018).

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid berpendapat kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak hanya menjadi persoalan dalam negeri. Kasus ini juga bisa mendapatkan perhatian dunia.

"Kasus Novel berpotensi besar untuk dibawa ke advokasi internasional," ujar Usman dalam diskusi yang digelar Wadah Pegawai KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Kamis (1/11/2018).

Sebab, kasus korupsi dan hak asasi manusia merupakan persoalan yang menjadi perhatian negara-negara luar.

Baca: BPS NTT Ekspos Pertumbuhan Ekonomi NTT

Kata Usman, Novel sebagai penyidik KPK diserang saat sedang memberantas kasus-kasus korupsi. Hal ini pasti akan mendapatkan dukungan dari dunia internasional.

"Mereka ingin memastikan bahwa agenda ini juga berjalan. Apalagi korupsi dan hak asasi manusia adalah agenda yang juga dipantau dunia internasional," kata Usman.

Baca: Kades Oenunutono Manfaatkan Dana Desa untuk Gali Sumur dan Pemberdayaan Ekonomi Warga

Hari ini menjadi hari ke-500 setelah kejadian penyiraman air keras terhadap Novel. Wajah Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai menjalankan shalat subuh di masjid dekat kediamannya, pada 11 April 2017 lalu.

Sejak saat itu, Novel fokus menjalani serangkaian operasi guna penyembuhan matanya. Proses penyembuhan juga dilakukan di rumah sakit yang berada di Singapura.

Menurut hasil diagnosis dokter yang merawatnya pada waktu itu, mata kiri Novel mengalami kerusakan 100 persen.

Sementara, mata kanan Novel mengalami kerusakan 50 persen akibat air keras yang disiram ke matanya. Sejumlah aktivisi antikorupsi sendiri telah mendesak Jokowi untuk membentuk tim independen dalam penanganan kasus tersebut.

Apalagi, kasus itu telah berlalu tanpa ada satu pun pelaku yang ditangkap polisi. (*)

Berita Terkini