Berita Nasional

Kondisi Kesehatan Ratna Sarumpaet Memburuk di Tahanan, Begini Permintaan Kuasa Hukumnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet saat hendak menjalani pemeriksaan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).

POS-KUPANG.COM JAKARTA -  Kondisi kesehatan Ratna Sarumpaet memburuk selama di tahanan, begini permintaan kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengatakan kondisi kliennya sakit selama di tahanan

Karena itu, menurut sang Kuasa Hukum Insank Nasrudin, pihaknya bakal mengajukan penahanan kota lagi kepada pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca: Ternyata Begini Cara RM BTS Berlatih Pidato Untuk Rapat PBB, Member Lain Juga Ikutan Sibuk

Baca: Begini Komentar Tetangga-Tetangga Soal Sifat dan Karakter Ratna Sarumapet, Ibu Dari Atiqah

Dirinya berharap penyidik dapat mengabulkan permohonan tersebut.

"Dalam waktu dekat ini kami Akan mengajukan yang kedua ya. Pengalihan status tahanan semoga penyidik juga bisa mengabulkan karena kondisi Bu Ratna dalam tahanan sakit kemudian beliau agak susah untuk makan," ujar Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Menurut Insank, Ratna mengalami tekanan yang luar biasa selama menjalani tahanan di Polda Metro Jaya.

"Gini loh tekanan yang ditahan itu kan luar biasa artinya kami mengajukan ini berharap pihak penyidik bisa mengabulkan," jelas Insank.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 27 Oktober 2018, Aries Selesaikan Masalahmu, Capricorn Bahagia

Baca: Waspada Membonceng Anak Kecil Di Depan Saat Naik Motor Matic, Ini Bahayanya

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ratna Sarumpaet Dikabarkan Kuasa Hukumnya Susah Makan dan Sakit di Tahanan, 

Berita Terkini