Dilansir dari Antara News, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkirakan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal daerah itu yang tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal mencapai sekitar 100 ribu orang.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 50 ribu orang di antaranya bekerja di Malaysia dan lainnya tersebar di beberapa negara seperti Hongkong dan Singapura.
"Data belum menunjukkan kepastian, tetapi jumlahnya diperkirakan sangat besar, mencapai
sekitar 100 ribu orang," kata Kepala Dinas Nakertrans NTT, Bruno Kupok saat menjawab Antara pada Bulan April 2018 lalu.
Menurut Bruno, pihaknya memperkirakan angka sekitar 100 ribu ini sesuai dengan hasil pertemuan koordinasi
dengan Konjen RI di Johar beserta instansi terkait beberapa waktu lalu.
Dalam rapat bersama itu, terungkap bahwa jumlah TKI asal Indonesia saat ini mencapai 2,3 juta orang dan setengah di antaranya adalah ilegal.
Khusus untuk Malaysia, jumlah TKI ilegal sekitar 800-900 orang dan diperkirakan sekitar lebih dari 50 ribu di antaranya adalah TKI yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Bisa juga lebih banyak lagi karena kantong-kantong TKI di Indonesia ini hanya dari beberapa provinsi dan salah satunya adalah NTT," kata Bruno.
Karena itu, langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah mengambil langkah-langkah untuk mencegah calon TKI yang berangkat ke luar negeri tanpa dokumen resmi layaknya seorang TKI.
Upaya ini dilakukan dengan membentuk Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Perdagangan Manusia yang ditempatkan di pintu-pintu keluar seperti pelabuhan udara dan laut sejak Juli 2016 lalu.
Namun upaya ini kata dia, belum terlalu efektif karena Satgas baru ditempatkan di pelabuhan laut Tenau Kupang dan Bandara El Tari Kupang. Belum semua daerah membentuk Satgas.
Dia berharap, semua kabupaten segera membentuk Satgas TKI untuk bersama-sama melakukan pencegahan pada setiap calon TKI yang hendak ke luar negeri, tanpa dilengkapi dokumen resmi.
TKI Legal asal NTT 4.000 orang
Sementara itu, terkait data TKI legal, Bruno mengatakan, jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja secara legal di luar negeri tercatat sebanyak 4.000 orang.
"Pendataan yang kami lakukan hingga posisi Februari 2018, jumlah TKI asal NTT yang dikirim ke luar negeri melalui jalur resmi tercatat sebanyak 4.000 orang," kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Nakertrans NTT Thomas Suban Hoda kepada Antara di Kupang, Rabu (18/4/2018).
Ia menjelaskan sejumlah 4.000 TKI asal NTT tersebut umumnya bekerja sebagai pelaksana rumah tangga dan perkebunan di Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan dan Brunei Darussalam.
"Kalau yang ilegal datanya tidak pasti tetapi kami perkirakan jumlahnya banyak sekali. Kalau yang legal sekitar 4.000 lebih," kata Suban Hoda.