Keenam, wajib mengedepankan prinsip hubungan kemitraan dan keharmonisan antara Iwapi dan pemerintah atau stakeholders lainnya.
Ketujuh, harus memastikan terdapat kebijakan-kebijakan pemerintah yang responsif terhadap perempuan pengusaha melalui keterlibatan DPD maupun DPC Iwapi dalam
perumusan-perumusan kebijakan publik di tingkat daerah.
Kedelapan, harus secara aktif mengelola dan menggemakan isu-isu perempuan yang mampu mengangkat ketertinggalan perempuan di berbagai sektor usaha.(*)