Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM /KUPANG --- Kepala Dinas Pendidikan NTT, Johanna E Lisapaly, S.H,M.Si mengaku, pihaknya mengusulkan tenaga guru untuk SMK, namun yang menetapkan formasi adalah Menpan RB.
Lisapaly mengatakan hal ini, Selasa (25/9/2018).
Baca: Pria asal Kota Kupang Tewas di Tanjung Lia Opo Mauponggo-Nagekeo! Ini Penjelasan Kapolres
Baca: Dandim TTS Tegaskan Tidak Ada Jalur Khusus Masuk TNI
Menurut Lisapaly, penetapan formasi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, penetapan formasi yang ada tidak bisa diubah.
"Memang benar, formasi untuk SMK tidak ada. Padahal sebelumnya kita sudah usulkan," kata Lisapaly.
Ditanyai soal proses pengusulan, ia mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meminta sehingga pihaknya menyampaikan usulan melalui kementerian.
"Kami berikan peta data pokok pendidikan (dapodik) ke kementerian. Karena itu data ada juga ada di kementerian," katanya.
Dikatakan, dari data yang diperoleh bahwa formasi yang diberikan hanya untuk guru SMA dan SLB sebanyak 500 formasi, sedangkan SMK tidak mendapat jatah formasi.
"Memang ada program keahlian ganda dan memberi keahlian bagi guru-guru yang memiliki profesi khusus. Saya contohkan. Misalnya ada kemiripan program seperti guru elektronik bisa juga mengerti soal mesin dan sebaliknya guru bidang mesin tapi juga mengerti soal listrik," katanya.
Kondisi itulah yang akan dkembangkan di SMK, sehingga guru mesin bisa juga mengajar bidang kelistrikan. (*)