Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - DPRD Kabupaten Lembata telah menghentikan pembayaran gaji dan seluruh tunjangan kepada dua oknum anggota Dewan yang telah dijebloskan ke penjara, yakni Philipus Bediona dan Fransiskus Limawai alias Ferry Koban.
Penghentian pembayaran gaji itu sejak kedua oknum tersebut masuk penjara pada awal Agustus 2018 lalu.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Lembata, Burhan Kia, ketika ditemui POS- KUPANG.COM di Lewoleba, Kamis (13/9/2018).
Baca: Jatah CPNSD Flotim dan Ende Ternyata Terdaftar di Nusa Tenggara Barat
"Sejak mereka ditahan pada awal Agustus 2018 lalu, kami langsung menghentikan pembayaran gaji mereka," ujar Burhan.
Gaji tidak dibayar lagi karena kedua oknum itu tidak lagi menjadi anggota Dewan. Keduanya juga sudah ditahan karena kasus hukum, sehingga tidak lagi melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, tandas Burhan Kia, maka secara lembaga, Dewan harus menghentikan pembayaran gaji bagi kedua oknum tersebut. Karena jika tetap dibayar maka hal itu melanggar aturan.
"Gajinya harus ditahan karena mereka sudah dipenjara. Uang yang ditahan itu akan dikembalikan ke kas negara," tandasnya.
Dikatakannya, selain menghentikan pembayaran gaji kepada Philipus Bediona dan Ferry Koban, DPRD Lembata juga melakukan hal yang sama atas gaji anggota Dewan lainnya dari Fraksi PDIP, yakni Yakobus Liwa. Ini dilakukan karena politisi yang berkarier di Dewan selama 3 periode itu, telah meninggal dunia.
"Gaji Yakobus Liwa juga tidak dibayar lagi. Jadi gaji dari 3 mantan anggota Dewan itu dikembalikan seluruhnya ke kas negara," ujat Burhan tanpa menyebut nilai nominal gaji dari tiga orang tersebut. (*)