Proses Seleksi
Pengumuman seleksi CPNS 2018 disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin pada Kamis (6/9/2018).
Tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi CPNS 2018 akan dilaksanakan dari minggu kedua September hingga pekan kedua Oktober 2018.
Pendaftaran CPNS 2018 akan dilakukan secara serentak melalui situs sscn.bkn.go.id.
Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
Sedangkan untuk persyaratan umum harus dipenuhi oleh setiap pelamar seperti yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Pelaksanaan Seleksi akan dibuka pada pekan ketiga Oktober 2018.
Ada tiga tahap seleksi CPNS 2018 yang harus dilalu pelamar.
Pertama yakni seleksi administrasi, kemudian seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pelaksanaan SKD CPNS 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Untuk mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti yang udah diatur pada Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Pengumuman kelulusan CPNS akan dilakukan pada pekan keempat Novermber 2018.
Pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi masih harus melalui tahap pemberkasan yang dimulai pada Desember 2018.
Formasi CPNS 2018
Sebanyak 238.015 formasi yang tersedia dan siap diperbutkan oleh pelamar CPNS 2018.