Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso mengatakan bahwa apabila memang praperadilan kasus PNPM Mandiri, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, dimenangkan oleh tersangka Yohanes Osmini maka Kejari Ende akan mengeluarkan sprindik baru kasus tersebut.
Menurut Kejari Sudarso penetapan atas diri Yohanes Osmini selaku tersangka telah sah karena didukung dengan alat bukti.
“Kejaksaan tentu tidak asal menetapkan seseorang menjadi tersangka apabila tidak didukung dengan alat bukti yang sah,”kata Kejari Sudarso. (*)