Berita Ekonomi Bisnis

Jangan Percaya Pesan Berantai dari BPJS Yang Isinya Peserta Bisa Tarik Uang Rp 21 Juta

Penulis: Hermina Pello
Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat lama Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kupang, Ishak (kanan) melakukan serah terima jabatan kepada pejabat baru, Rita Damayati di Sahid T-More Hotel, Selasa (22/5/2018) petang.

Laporan Wartawan POS_KUPANG.COM, Hermina Pello

POS-KUPANG.COM |KUPANG-Para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diminta untuk tidak percaya terhadap pesan berantai yang heboh saat ini.

Pesan berantai itu bunyinya Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik Rp 21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini: https://mobv.info/-bpjs.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Rita Damayati melalui Kabid Pemasaran, Ardi Nugraha Harahap yang dihubungi Selasa (28/8/2018) mengatakan pesan itu tidak benar

"Pesan berantai itu tidak benar alias hoax. Jangan percaya dengan pesan itu,"
Jika mengklik alamat dalam pesan itu, Anda, akan dibawa ke situs yang bukan merupakan situs BPJS Ketenagakerjaan," katanya

Ardi mengingatkan agar jangan membuka link yang diberikan karena dengan membuka link tersebut maka akan diminta untuk mengisi data pribadi termasuk meminta untuk membagi nomor telepon

"Jadi berhati-hati dan waspada, jangan sampai terjebak dengan pesan hoak," katanya. (*)

Berita Terkini