Berita Kabupaten Belu

Masyarakat Pertanyakan KTA Caleg PDIP Belu, Pengurus PDIP Minta KPU Independen dan Profesional

Penulis: Teni Jenahas
Editor: Fredrikus Royanto Bau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plh. Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belu

"Memang ada yang datang untuk menanyakan tentang surat tanggapan masyarakat, apa sudah sampai di KPU atau belum karena mereka sudah dapat tembusannya," kata Marthin menjawabi pertanyaan POS-KUPANG.COM.

Menurut Marthin, pihak KPU sudah menyampaikan kepada pengurus PDIP Kabupaten Belu yang datang di KPU bahwa untuk klarifikasi tetap menunggu surat dari KPU.

Baca: Andi Arief Harus Bertanggung Jawab Beri Penjelasan soal Mahar Politik

Baca: 11 Provinsi Paling Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia, Termasuk NTT?

Baca: Staf Kantor Bahasa NTT Berlomba Tanya Tentang Safety Riding

"Jadi saya sampaikan bahwa untuk klarifikasi tunggu KPU Belu meminta (bersurat) ke partai baru beri klarifikasi," kata tegas Marthin.

Menurut Marthin, sampai dengan tanggal 21 Agustus 2018, KPU Belu hanya mendapat dua tanggapan dari masyarakat atas DCS. Dua tanggapan itu disampaikan kepada satu bakal caleg di satu partai.

Inti tanggapan yang disampaikan itu mengenai kartu tanda anggota (KTA).

KPU akan menyurati parpol paling lambat tanggal 28 Agustus 2018. Atas dasar surat itu, parpol akan melakukan klarifikasi. (*)

Berita Terkini