Berita Kabupaten TTS

54 Kotak Suara Dibuka Untuk Pembuktian Sengketa PHP Pilbup TTS

Penulis: Dion Kota
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suara pembukaan kotak suara di kantor sekertariat KPU Kabupaten TTS

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Kamis (16/8/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS membuka 54 kotak suara Pilkada TTS di kantor sekertariat KPU TTS untuk mengambil jumlah dokumen di antaranya C plano, C1 KWK, C2 KWK,C5 KWK yang berhologram, DA dan DA1.

Dokumen tersebut akan digunakan sebagai pembuktian KPU TTS terhadap dalil gugatan pihak pemohon pasangan calon (Paslon) Obed Naitboho-Aleksander Kase dalam sengketa perselisihan hasil pemilu ( PHP) Pilbup TTS pada 21 Agustus mendatang.

Pantau POS-KUPANG.COM, pembukaan kotak suara dilakukan dalam pengawalan ketat anggota Polres TTS. Puluhan anggota Polres TTS nampak berjaga-jaga di mulai dari jalan masuk menuju KPU Kabupaten TTS hingga ke dalam kantor sekertariat KPU Kabupaten TTS.

Baca: Satgas Pamtas Pos Lookeu Adakan Lomba Buat Murid SD

Selain dijaga anggota Polres TTS, pembukaan kotak suara juga diikuti oleh saksi dari paket Naitboho - Kase dan saksi dari paket Tahun-Konay.

Komisioner KPU Kabupaten TTS, Julius Efendi Litelnoni mengatakan, pembukaa kotak suara merupakan permintaan pengacara KPU guna melakukan pembuktian terhadap dalil gugatan yang disampaikan paket Naitboho - Kase.

Pasalnya, paket Naitboho - Kase menuding adanya pengelembungan suara yang di 54 TPS tersebut, dimana pengelembungan tersebut menguntungkan paket Tahun-Konay.

Oleh sebab itu, pihak KPU ingin membuktikan jika tudingan yang disampaikan pemohon adalah tidak benar.

" Hari ini kita ambil dokumen C plano, C1 KWK, C2 KWK,C5 KWK yang berhologram, DA dan DA1 untuk dibawa ke jakarta guna pembuktian pada sidang lanjutan PHP Pilbup TTS di MK pada 21 Agustus mendatang," ungkap Julius.

Pengacara paket Naitboho - Kase, Namu Praing, SH, Nikolaus Ke Lomi, SH sempat menolak pembukaan 54 kotak suara tersebut. Keduanya menginginkan agar pembukaan kotak suara dilakukan untuk 921 Kotak suara.

"Kami menolak pembukaan kotak suara ini, kalau hanya 54 kotak yang dibuka," tegas Namu.

Namun sayangnya, permintaan untuk membuka seluruh kotak suara tidak diamini oleh pihak KPU. Pihak KPU bersi tegas hanya melakukan pembukaan suara di 54 TPS yang masuk dalam dalil pemohon.

Sementara pengacara paket Tahun-Konay, Ali Antonius, SH mengatakan, pihaknya hadir dalam acara tersebut hanya untuk memastikan proses pembukaan kotak suara dilakukan sesuai prosedur dan transpart. Ia mengatakan, paket Tahun-Konay memiliki bukti kuat jika tidak ada selisih antara format C1 KWK dengan DA1 KWK yang ditudingan oleh pemohon Naitboho - Kase.

" Kita punya bukti format C1 KWK dan DA1 KWK di 54 TPS yang dikeluhkan oleh pemohon. Dan berdasarkan bukti yang punya tidak ada perbedaan antara C1 KWK dengan DA1 di 54 TPS yang dikeluhkan paket Naitboho - Kase, " ujarnya. (*)

Berita Terkini