Berita Kabupaten TTS

DPRD dan Pemkab TTS Komit Percepat Perubahan APBD 2018 Untuk Bayar Hak Rekanan

Penulis: Dion Kota
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD TTS, Jean EM Neonufa, SE

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM|SOE – DPRD TTS dan Pemkab TTS berkomitmen untuk mempercepat pembahasan APBD Perubahan 2018 guna membayarkan hak-hak pihak ketiga senilai 88 Miliar.

Berdasarkan rapat Banmus pada Juli lalu, sidang perubahan APBD perubahan 2018 akan dimulai pada 20 Agustus mendatang.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa ketika ditemui pos kupang, Sabtu (11/8/2018) di seputaran Kota Soe.

Ia mengatakan, ‎utang pihak ketiga tidak bisa dibayarkan melalui penyempurnaan, melainkan baru bisa dibayarkan di perubahan APBD.

Hal ini merujuk dari hasil konsultasi DPRD TTS ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. ‎Ia menyayangkan sikap Pemkab TTS yang tidak memasukan hak-hak pihak ketiga dalam APBD induk 2018. Oleh sebab itu untuk menyelamatkan hak-hak para rekanan DPRD TTS Komit untuk mempercepat APBD perubahan di Agustus ini sehingga hak-hak rekanan bisa dibayarkan.

" Kita pastikan seluruh hak-hak rekanan akan dibayarkan pasca penetapan APBD Perubahan 2018," tegas Jean.

Komitmen untuk membayarkan hak-hak pihak ketiga dalam APBD perubahan 2018 juga diungkapkan Bupati TTS, Ir. Paul Mella. Ia mengatakan, dalam pertemuan bersama DPRD TTS dan para rekanan beberapa waktu lalu, dirinya telah membuat komitmen dengan para rekanan untuk membayarkan seluruh utang Pemkab pada perubahan ini.

Ia meminta kepada para rekanan karena secara regulasi hak-hak para rekanan tidak bisa diakomudir melalui penyempurnaan APBD.

" Saya sudah bicara dengan para rekanan terkait hak-hak mereka. Memang ada tekanan dari para rekanan untuk dibayarkan sebelum perubahan, tetapi secara regulasi tidak bisa sehingga langkah tersebut tidak kita ambil. Saya pastikan, seluruh hak-hak rekanan akan kita masukan dalam APBD perubahan sehingga pasca ditetapkan bisa segera diproses untuk pencairan," janji Bupati Mella.

Untuk diketahui, Tiga orang Rekanan yang mengerjakan proyek fisik milik pemerintah kabupaten (Pemkab) TTS tahun anggaran 2017 lalu, Jumat ( 3/8/2018) mengadu ke DPRD TTS. Para rekanan geram dengan pihak Pemkab TTS yang tak juga membayarkan utangnya.

Pasalnya, usai merampungkan pekerjaan sejak November dan Desember 2017 lalu, hingga saat ini hak mereka tak kunjung dibayarkan.

Para rekanan merasa dipermainkan pihak Pemkab TTS yang sudah berjanji sejak Mei lalu untuk membayar utang pihak ketiga, tetapi hingga bulan Agustus, Pemkab TTS tak juga membayarkan utangnya. (*)

Berita Terkini