Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG --Pemerintah melalui Keputusan Menteri PUPR nomor 463/KPTS/M/2018 menurunkan porsi pembiayaan pada skema fasilitas likuiditas pembiayaan dan perumahan (FLPP).
Sebelumnya pemerintah memberikan porsi mencapai 90 persen, sedangkan dengan aturan saat ini pemerintah hanya memberikan porsi 75 persen
Baca: Antisipasi Inflasi Bahan Makanan, Manggarai Siap Jadi Suplier Hortikultura
Baca: Simak Cuaca Hari Ini di Bandara Eltari Kupang
Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby yang diminta tanggapannya terkait penurunan porsi pembiayaan pemerintah, Rabu (8/8/2018) mengatakan penurunan porsi pembiayaan ini sebenarnya ini justru untuk meningkatkan pembangunan rumah subsidi.
"Perlu diketahui selama ini, porsi pemerintah untuk pembiayaan FLPP adalah 90 persen. Sedangkan 40 bank pelaksana lainnya yakni sembilan bank umum 31 BPD porsinya adalah 10 persen," katanya.
Baca: TPID NTT Sebut Tujuh Langkah Antisipasi Inflasi NTT
Tapi dengan keputusan ini, porsi pemerintah menjadi 75 persen saja tapi porsi bank pelaksana 25 persen sehingga dengan dana yang sama seperti tahun lalu Rp 6.57 triliun bisa dialokasikan untuk lebih banyak rumah sunsidi tanpa membebani APBN.
"Jadi ini sebenarnya berita bagus dan pemerintah meminta agar bank pelaksana juga turut membiayai perumahan subsidi," ujarnya. (*)