Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Tersangka aksi 'kencing' bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium, Elton Fobia dan Jek mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut.
Kepada penyidik, keduanya mengaku hendak menjual hasil curiannya tersebut kepada para penjual BBM eceran dengan harga dibawa harga jual premium bersubsidi.
Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, MH terkait hasil pemeriksaan terhadap para pelaku aksi 'kencing' BBM mengatakan, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.
Baca: Keponakan Setya Novanto Didakwa Merekayasa Lelang E-KTP dan Jadi Perantara Suap
Kedua pelaku hendak menjual BBM curiannya kepada para pengecer dengan harga per jirgen yang berukuran 35 liter senilai Rp.200.000.
Jika dikonvensikan ke liter maka harganya cuma Rp.5.714 per liter. Harga ini dibawa harga premium bersubsidi yang dihargai Rp.6.451 per liternya.
"Kedua pelaku mengakunya baru pertama kali melakukan aksinya, tetapi masih terus kita dalami kebenaran pengakuan ini. Memang, ada informasi yang berkembang di masyarakat kalau aksi "kencing" BBM ini sudah sering dilakukan para supir tangki BBM, tetapi belum ada bukti kuat yang mengarah kesana," ungkap Jamari.
Terkait penada BBM curian tersebut, lanjut Jamari, kedua pelaku mengaku baru akan menawarkan hasil curiannya kepada para pengecer di jalanan sekitar Boentuka.
Ia mengimbau kepada para penjual BBM eceran untuk tidak membeli BBM hasil "kencingan" karena hal tersebut melanggar hukum.
Jika para pengecer ini membeli BBM bersubsidi silakan menuju SPBU terdekat dengan membawa surat keterangan dari pemerintah desa/kelurahan serta surat keterangan dari Dinas perdagangan agar bisa dilayani oleh petugas SPBU.
Jamari menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak oknum pengecer yang membeli BBM hasil "kencing".
"Silakan kalau mau beli BBM untuk dijual kembali, tetapi ada aturannya. Kalau ada pengecer yang ketahuan "bermain mata" dengan supir tangki pertamina untuk membeli BBM hasil "kencing" yang harganya lebih murah akan kami proses hukum," tegasnya.
Kedua pelaku "kencing" BBM saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres TTS untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya.
Sementara mobil tangki milik PT El Nusa berplat nomor B 9454 SFU masih diamakan di Mapolres TTS karena masih dibutuhkan sebagai alat bukti. (*)