Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM | BETUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka menetapkan 322 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hajatan Pilgub NTT tahun 2018 yang tersebar di 12 kecamatan. TPS terbayak berada di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Yeremias C Kurniawan mengatakan hal itu kepada POS- KUPANG.COM, saat ditemui, Kamis (24/5/2018).
Baca: Dilebur, Ini Solusi untuk Panitia Pembangunan SMAN Doreng
Menurut Kurniawan, jumlah TPS di Kabupaten Malaka sebanyak 322 yang tersebar di 12 kecamatan dan 127 desa. TPS terbanyak berada di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah yaitu 12 TPS. Desa Wehali yang merupakan pusat Ibukota Kabupaten Malaka itu
dibuat 12 TPS karena wilayahnya luas dan penyebaran penduduknya paling banyak.
KPU Malaka juga tidak menyiapkan TPS khusus seperti di rumah sakit.
Menjelang hari H, KPU akan berkoordinasi dengan direktur RSPP Betun untuk mengecek pansien yang masih berada di rumah sakit sampai hari pencoblosan. Kepada pasien yang bersangkutan diminta untuk menggambil formulir A-5 dari desa asal supaya melakukan pencoblosan di TPS terdekat di rumah sakit.
Menurut Kurniawan, pendistribusian logistik pilkada paling lama tanggal 26 sudah di tingkat PPS. Semua logistik disimpan di sekretariat PPS yakni di Kantor Desa, bukan di rumah kepala desa.
"Logistik disimpan di sekretariat PPS yaitu di kantor desa bukan di rumah kepala desa. Logistik akan dikawal aparat keamanan, linmas dan diawasi panwas," kata Kurniawan.
Kurniawan menambahkan, untuk sortir surat suara, KPU tidak merekrut tenaga khusus. KPU memanfaatkan tenaga di sekretariat yang berjumlah 38 orang. (*)