TERNYATA! 58 Napi Teroris Dipindahkan dari Nusakambangan Atas Perintah Kementerian

Editor: Fredrikus Royanto Bau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Nusakambangan

Semua tanggung jawab terhadap pelaku kini ada di tangan Rutan Salemba.

Baca: Bawaslu Terus Ingatkan Paslon dan Tim Soal Kampanye

Baca: Jadi Tempat Tinggal Salah Satu Guru, Gedung SDI Duarato Terbakar. Begini Tindakan Polisi

"Saya berikan catatan, ini tahanan cabang rutan Salemba bukan Brimob lagi, jadi kewenangan bukan di mereka (Brimob)," Kata Syafruddin.

Syafruddin belum bisa memastikan langkah hukum apa yang akan diberikan kepada para pelaku kerusuhan.

Syafruddin meminta masyarakat bersabar dan menyerahkan pada proses hukum yang berlaku.
 
"Pemberatan hukum semua ujungnya di pengadilan," Kata Syafruddin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, 58 Napi Terorisme Dipindahkan dari Nusakambangan

Berita Terkini