"Para tersangka sudah beroperasi selama satu tahun dengan keuntungan ratusan juta Rupiah," tutur Rovan.
Dalam kasus ini, Papi dan Mami dijerat pasal 296 KUHP tetang dugaan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Kedua tersangka juga dijerat pasal 506 KUHP tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum dengan ancaman hukuman satu tahun.
Dari kedua tangan tersangka diamankan barang bukti empat ponsel genggam, uang tunai Rp 1,4 juta, satu kondom bekas pakai, satu akses lift Apartemen Kalibata, dan satu handbody merek Marina.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Papi Mami' Jajakan PSK di Kalibata City Berkedok Pijat Tradisional, Ini Tarifnya, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/05/07/papi-mami-jajakan-psk-di-kalibata-city-berkedok-pijat-tradisional-ini-tarifnya?page=2.
Penulis: Dennis Destryawan