Terdakwa Heran, Saksi yang Dihadirkan Kejari Bajawa Tak Tau Proses Pengalihan Aset Tanah Malasera

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para terdakwa kasus pengalihan aset tanah Malasera di Nagekeo saat sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (3/5/2018).

Jaksa Fungsional Kejari Bajawa, Hengki Charles P, mengatakan, pelepasan aset Pemkab Nagekeo berupa tanah di Malasera yang merupakan lokasi pembangunan perumahan untuk PNS Nagekeo tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Salah satu yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan, kata Hengki, adalah tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Kabupaten Nagekeo, sehingga aset tanah tersebut beralih ke pihak ketiga yaitu PT Prima Indomega selaku investor.

Pantauan POS-KUPANG.COM, sidang kasus pengalihan aset tanah Malasera di Kabupaten Negekeo berlangsung lancar. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Edy Pranomo, S.H, M.H, dibantu dua hakim anggota, yakni Jimmy Tanjung Utama, S.H, dan Ibnu Kholik, S.H, M.H. (*)

Berita Terkini