Jaksa Fungsional Kejari Bajawa, Hengki Charles P, mengatakan, pelepasan aset Pemkab Nagekeo berupa tanah di Malasera yang merupakan lokasi pembangunan perumahan untuk PNS Nagekeo tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Salah satu yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan, kata Hengki, adalah tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Kabupaten Nagekeo, sehingga aset tanah tersebut beralih ke pihak ketiga yaitu PT Prima Indomega selaku investor.
Pantauan POS-KUPANG.COM, sidang kasus pengalihan aset tanah Malasera di Kabupaten Negekeo berlangsung lancar. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Edy Pranomo, S.H, M.H, dibantu dua hakim anggota, yakni Jimmy Tanjung Utama, S.H, dan Ibnu Kholik, S.H, M.H. (*)