Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM|SOE – Hasil klarifikasi lapangan yang dilakukan tim dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( BPMD) Kabupaten TTS menemukan jika pengaduan masyarakat di 13 Desa terkait sengketa Pilkades serentak tidak terbukti.
Dari hasil klarifikasi lapangan yang menghadirkan, para calon kades, panitia desa, pengawas desa dan para saksi diketahui dan dipastikan jika panitia telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Oleh sebab itu, BPMD memastikan hasil Pilkades di 13 desa yang diadukan tidak bermasalah.
Baca: Mau Tahu Adat dan Kebudayaan Sikka, Saksikan di Parade Seni Budaya. Ada Ribuan Pelajar Loh
Setiap tahapan Pilkades sudah dilakukan sesuai aturannya.
Hasil klarifikasi lapangan menemukan jika pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat terkait tahapan Pilkades tidak terbukti.
"Hasil Pilkades serentak di 13 Desa yang diadukan tetap sah karena pengaduan yang masuk tidak terbukti.
Panitia sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan," ungkap Kepala BPMD Kabupaten TTS, George Mella kepada POS-KUPANG.COM di SoE,Selasa ( 1/5/2018).
Baca: Pelantikan 85 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak di TTS Dimajukan, Ada Apa ya?
Saat ini, lanjut Mella tim penyelesaian sengketa Pilkades telah selesai merampungkan laporan hasil klarifikasi di 13 Desa yang mengadukan hasil pilkades serentak lalu.
Sesuai jadwal, seharusnya hasil klarifikasi tersebut sudah dilaporkan kepada bupati pada Senin (30/4/2018) lalu, namun karena bupati sementara mengikuti pelaksanaan Musrembang tingkat nasional sehingga ditunda.
Laporan klarifikasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bupati untuk mengambil keputusan terhadap pengaduan hasil Pilkades serentak di 13 Desa tersebut.
"Hasil laporan kita hanya bersifat rekomendasi. Keputusannya ada di tangan pak bupati," sebutnya.
Baca: Tidak Ada Aksi Demonstrasi, Begini Cara Buruh Pelabuhan di Lembata Memperingati Harinya