Buktikan Dirinya Tidak Bersalah, Fredrich Yunadi Berencana Hadirkan 10 Profesor

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

POS-KUPANG.COM | JAKARTA -Untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan membantah surat dakwaan jaksa, terdakwa Fredrich Yunadi berencana menghadirkan 10 ahli dalam persidangan terhadap dirinya.

"Saksi ahli kami saja ada 10 orang. Itu profesor dan guru besar semua," ujar Fredrich dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/4/2018).

Baca: Dukung Jadi Capres di Pilpres 2019, KSPI Minta Prabowo Teken Kontrak Politik

Fredrich tak hanya akan menghadirkan ahli. Ia juga meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi ade charge atau saksi meringankan.

Beberapa saksi meringankan adalah saksi yang pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi tidak dihadirkan jaksa dalam persidangan.

Baca: Pria 23 Tahun Ini Fisiknya Seperti Bayi 1 Tahun, Kisanya Sangat Menyedihkan

Fredrich menilai, beberapa saksi tersebut memberikan keterangan yang sangat menguntungkan dirinya.

Fredrich juga meminta agar majelis hakim tidak mempersingkat waktu persidangan agar ia punya hak yang sama untuk membuktikan dirinya tak bersalah.

Baca: Saat Umroh Daus Mini Ketemu Rizieq Shihab, Apa yang Mereka Lakukan?

Selain itu, Fredrich juga meminta agar setiap kali persidangan memeriksa delapan orang saksi. Fredrich menyatakan siap jika sidang memakan waktu lebih lama. "Kalau maraton sampai pagi pun kami siap," kata Fredrich.

Sebelumnya, dokter Hafil Budianto Abdulgani pernah bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo. (*)

Berita Terkini