Sidang Kasus Pembangunan USB SMKN 2 Kupang Barat, Terdakwa tak Hiraukan Panggilan Kepsek

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang saksi saat memberikan keterangan dalam kasus pembangunan USB SMKN 2 Kupang Barat, Selasa (24/4/2018).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sidang kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMKN 2 Kupang Barat digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (24/4/2018).

Sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi, yakni Yayuk Eko Yulia Hardanian selaku Kadis PPO Kabupaten Kupang tahun 2015, Sudarwisoni Djono selaku ketua tim perencana, dan Silas Yonathan Kato sebagai anggota tim perencana.

Baca: Ini Ungkapan Hati Orangtua dan Istri Yeheskial, Penderita Kanker Gusi Selama 12 Tahun. Sedih!

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Muhamad Soleh, itu juga menghadirkan terdakwa Yosafat A Y Pellu, yang berperan sebagai Kepala SMKN 2 Kupang Barat. Kasus tersebut merugikan keuangan negara Rp 1,6 miliar lebih.

Baca: Walau Tahu Yeheskial Menderita Kanker Gusi, Tapi Paulina Tulus Menerima Cintanya

Dalam keterangannya sebagai saksi, Yayuk mengatakan, sebagai pimpinan ia memberikan surat panggilan kepada terdakwa karena menurutnya pekerjaan USB itu tidak sesuai perencanaan. Namun surat panggilan yang dilayangkan tidak ditanggapi terdakwa.

"Dilaksanakan dengan dana DAK, tapi tidak sesuai dengan kontrak. Setelah itu saya turun ke lapangan, saya buat surat panggilan dan teguran tapi beliau tidak datang. Dan beliau tidak mau menerima surat panggilan dari saya," kata Yuyuk.

Keterangan saksi itu langsung ditanggapi terdakwa Yosafat A Y Pellu. Menurut Yosafat, ia tidak pernah menerima surat panggilan itu. Padahal, setiap hari ia berada di sekolah.

"Surat teguran itu tidak benar. Tidak ada surat. Saya setiap hari di sekolah. Menyangkut panggilan juga tidak benar," kata Yosafat.

Kajari Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Noven V Bulan, S.H, M.Hum mengatakan, sidang tersebut ter kait perkara tindakan pidana korupsi pembangunan USB SMKN 2 Kupang Barat.

Dana yang digunakan untuk pembangunan, jelas Noven, bersumber dari dana bantuan pembangunan USB SMK Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015. (*)

Berita Terkini