Ini Permintaan Ketua DPN Intakindo kepada Pemerintah soal Konsultan agar Mandiri

Penulis: Hermina Pello
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pembukaan Musprov Intakindo kedua di Swiss Bellin Kristal Hotel, Sabtu (21/4/2018)

Laporan Wartawan POS-KUPANG. COM, Hermina Pello

POS-KUPANG. COM, KUPANG - - Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) NTT, Dr. Ir Joko Supriyono MT MHum meminta kepada pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada tenaga ahli atau konsultan untuk mandiri dengan memberikan pekerjaan kepada konsultan secara mandiri agar tenaga konsultan bisa mandiri.

Hal ini diungkapkan ketua DPN Intakindo, Joko Supriyono pada Musyawarah Provinsi (Musprov) kedua pada Sabtu (21/4/2018) di Swiss Bellin Kristal Hotel.

"Siapapun yang bekerja di jasa konstruksi harus memiliki sertifikat yang diterbitkan berdasarkan UU.
Harap agar tenaga kerja konstruksi bisa bekerja dengan baik dan berkembang maka berilah kesempatan kepada mereka untuk bekerja sebagai konsultan perserorangan. Jangan proyek 50 juta diberikan kepada perusahaan tapi baiknya diberi untuk perserorangan., "katanya

Tenaga kerja konstruksi bisa mandiri tidak harus bekerja pada kontraktor atau konsultan.
Joko mengatakan pemerintah Manfaatkan tenaga kerja konstruksi agar bisa mandiri.

" Selama ini masyarakat urus sertifikat karena kepentingan perusahaan bukan individu," katanya.
Menurutnya, untuk di NTT Jumlah anggota Intakindo lebih banyak sehingga kebutuhan tenaga di NTT tercukupi.

Dia mengungkapkan Intakindo adalah asosiasi tenaga ahli konsultan artinya kumpulan tenaga ahli dan inj adalah pasukan terdepan di dalam pembangunan.

"Dari 17ribu Anggota Intakindo maka 70 persen urus sertifikat karena dorongan Badan usaha bukan individu," katanya .

Joko mengatakan Intakindo di NTT cukup berkembang pesat dan dukungan dari senior dan pengurus.

"Kepengurusan ke depan bisa dapat anggota yang lebih banyak lagi sehingga butuh tenaga ahli yang mumpuni,,"katanya

Musprov berdasarkan AD/ART juga berpedoman pada UU 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Dia mengatakan Intakindo sudah berbadan hukum dan bisa selenggarakan secara mandiri lakukan LSP.," Kami Intakindo sudah siap untuk melakukan LSP. Intakindo prinsip akan segera menyelesaikan LSP non konstruksi sedangkan LSP yang konstruksi menunggu peraturan pemerintah,"
Intakindo memiliki 17 ribu sertifikat keahlian dan belum ditambah dengan SKA Amdal dan jumlah ini terbesar di Indonesia

Amdal, lanjutnya, penting karena semua kegiatan jasa konstruksi memerlukan amdal.
" Kalau ada proyek yang belum memiliki amdal tidak boleh dilakukan," tegasnya. (*)

Baca: Mengapa PT Mentari Kembali Tunda Buka Cabang di Maropokot. Ini Alasannya

Berita Terkini