WOW, Ternyata Pemkot Menjamin PTT dengan BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Yeni Rachmawati
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkot Kupang dan BPJS ketenagakerjaan melakukan kerja sama jaminan kematian dan kecelakaan kerja di Aula Garuda Kantor Walikota Kupang.

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG. COM, KUPANG -- Pemerintah kota Kupang melakukan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Nusa Tenggara Timur kemarin.

Kerja sama tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Wakil Walikota Kupang, Selasa (10/4/2018), dr Herman Man, mengatakan kerja sama tersebut untuk memberikan jaminan kepada PTT, sehingga Pemerintah membayar santunan.

Launching kerja sama akan dilakukan pada 25 April mendatang bersamaan dengan peluncuran Puskesmas Peduli TBC.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Timur, Ishak, mengatakan, bahwa BPJS merupakan program pemerintah pusat untuk memberikan hak dan jaminan sosial bagi tenaga kerja, baik swasta maupun aparatur pemerintah.

"Program ini terbagi atas dua layanan yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, untuk BPJS Kesehatan sendiri terdapat empat layanan jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun," kata Ishak

Kata Ishak, dalam kerjasama yang dibangun dengan pemerintah Kota Kupang sebanyak ribuan PTT di Kota Kupang.

Ia mengatakan untuk estimasi iuran per bulan yang disetorkan untuk jaminan bagi PTT tersebut sebesar Rp 16 Juta, dengan besaran subsidi dari pemerintah bagi tiap PTT sebesar Rp 9.000.
Ia berharap melalui kerjasama yang dibangun tersebut, dapat meningkatkan kualitas kerja para pegawai tidak tetap, karena ada jaminan yang diberikan. (*)

Baca: Dituding Sering Suntik Steroid, Ini Penjelasan Joan Indonesian Idol

Tags:

Berita Terkini