Baca: Mensos Idrus Marham Berkunjung ke Belu Perbatasan RI-RDTL Selama Dua Hari, Ini Agendanya
Para tahanan harus bersyukur bila saat diringkus aparat keamanan, mereka tidak mendapatkan tindakan yang berlebihan.
“Untung kalian tidak ditembak saat diringkus. Kalau sampai dilumpuhkan, berarti kalian tentu menderita,” ujarnya.
Dikatakannya, tindakan pidana apa pun bentuknya, adalah perbuatan yang merugikan pihak lain.
Tindakan itu juga melanggar aturan hukum yang berlaku di negeri ini.
Oleh karena itu, katanya, wajib hukumnya apabila para pelaku kejahatan, ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tujuan dari penindakan itu, adalah menyadarkan pelaku untuk sadar dan kembali ke jalan yang benar.
Baca: Mulai Kembangkan Bawang Merah, Lembata Optimistis Tahun Depan sudah Mandiri
Selain itu, lanjut Wakapolres, pelaku juga harus bersikap dan berperilaku yang sesuai aturan dan norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat.
Bila norma dilanggar, aturan juga dikangkangi, maka tempat yang cocok untuk oknum bersangkutan adalah di dalam sel (penjara).
“Kami berharap setelah kalian dijebloskan ke dalam sel dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum hingga divonis di pengadilan (pengadilan negeri Lembata, Red), kalian tidak mengulangi lagi tindak kejahatan yang telah dilakukan,” pesan Wakapolres.
Akan tetapi, katanya, kalau pesan ini diabaikan atau tidak dipedulikan, maka sebagian hidup kalian akan berada di balik jeruji besi.
Padahal, kalian punya masa depan, kalian juga punya hak untuk hidup bebas seperti warga yang lain. (*)