Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Nagekeo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Kupang. Nani Aoh akan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kabupaten Ngada.
Baca: Tak Hanya Memuji Kain Tenun, Mensos RI Katakan Ini Tentang NTT di Naibonat
Pantauan Pos-Kupang.Com, di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (5/4/2018), Nani Aoh datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi NTT sekitar pukul 12.00 Wita.
Baca: Siswa Panti Rungu Wicara Jemput Mensos RI di Naibonat
Mengenakan baju putih lengan panjang dan celana hitam, begitu turun dari mobil disambut keluarga. Isak tangis keluarga pecah di kawasan Tipikor ketika terdakwa dan keluarga bersalaman. Dengan tenang Nani Aoh berjalan menuju ruangan tunggu untuk dipanggil mengikuti sidang perdana.
Sambil menunggu jalannya sidang, pihak keluarga duduk-duduk di teras depan Pengadilan Tipikor. (*)