Direktur RSUD Atambua, Drg. Ansila Eka Mutty saat dikonfirmasi wartawan membantah jika petugas tidak memberikan pelayanan.
Menurut Ansila, pasien anak atasnama Erik tidak dalam kondisi kritis sehingga duanjurkan untuk ke poli rawat jalan.
"Kalau dia tidak dalam keadaan darurat maka dia harus dirawat di poli rawat jalan dan itu dia harus bawah surat rujukan karena itu kewajiban dari pasien BPJS. Sebagai pasien BPJS, kalau dia mau datang ke poli rawat jalan maka harus bawa rujukan," jelasnya.
Baca: Kisah Supersemar; Jenderal Ini Todongkan Pistol Saat Bersama Tiga Jenderal Menghadap Presiden
Menurut Ansila, apabila pasien dalam keadaan darurat dan dibawah ke IGD, maka petugas langsung memberikan pelayanan tanpa meminta pengurusan administrasi. Administrasi diurus setelah pasien dirawat.
"Kalau dalam keadaan darurat dan pasien datang ke IGD maka tanpa surat apapun atau rujukan tetap kami layani dan itu yang sudah kami buat," kata Ansila.
Ansila mengakui bahwa pasien pengguna kartu BPJS dan KIS harus tahu perbedaan rawat jalan dan rawat inap atau pelayanan gawat darurat.
Terkait dengan kejadian yang dialami ayah pasien, Ansila mengatakan akan meminta pihak BPJS untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui tentang mekanisme pelayanan kesehatan di RSUD. (*)