Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Lahan yang akan dibangun terminal tipe A, di Kelurahan Lasiana telah mengantongi sertifikat tanah pada tahun 2016 lalu.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Yanuar Dally mengatakan dirinya sendiri yang mengurus dan menyerahkannya kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang.
Tugas Bagian Tata Pemerintah (Tatapem) adalah mempersiapkan sertifikat tanah tersebut. Sertifikat tanah telah ada sejak tahun 2016.
Baca: Ada Apa Sehingga 900 Ribu Calon Pemilih di NTT Belum Kantongi e-KTP
Ia mengatakan ini rencana yang sangat bagus bagi kota Kupang untuk pembangunan Kota Kupang.
"Jadi waktu itu saya segera mengurusnya dengan cepat dan sudah diserahkan kepada pihak Dinas Perhubungan. Sementara terkait kapan mulai pembangunan itu sudah bukan wewenangnya Tatapem," tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka mengatakan aset adalah kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Baca: Aneh, 150 Desa di Kabupaten TTS Kok Belum Ada Penerangan Listrik
Katanya, dirinya telah menyerahkan seluruh dokumen ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset untuk diproses.
"Dokumen yang telah dimasukkan sesuai permintaan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Nantinya mereka bersama Dinas Perhubungan ke Kementerian Perhubungan untuk melakukan konsultasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi agar pembangunan terminal Tipe A segera dilakukan," tuturnya.(*)