Pilgub NTT
Ada Apa Sehingga 900 Ribu Calon Pemilih di NTT Belum Kantongi e-KTP
Pemerintah NTT diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar proaktif melakukan perekaman data e-KTP warga.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM, KUPANG - -Sedikitnya 900.000 calon pemilih yang mempunyai hak memilih pada pemilihan gubernur (pilgub) NTT sampai saat ini belum mengantongi e-KTP sebagai salah satu perssyaratan memilih.
Terhadap kondisi ini, Pemerintah NTT diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar proaktif melakukan perekaman data e-KTP warga. Semua elemen diharapkan ikut membantu mendorong percepatan penyelesaian e-KTP ini sehingga tingkat partisipasi warga minimal bisa mencapai 77,5 persen.
Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Drs. Yosafat Koli, kepada Pos Kupang, Selasa (6/3/2018) menuturkan, sesuai aturan perundang-undangan bahwa hak politik warga negara dalam hajatan politik pilkada harus mengantongi e-KTP.
Pada momen pelaksanaan pilgub NTT 2018 ini, KPU NTT terus mendorong agar tingkat partisipasi warga menunaikan hak politiknya jangan sampai terhambat dengan belum mengantongi e-KTP. Sampai awal Maret 2018 ini, kata Yosafat, masih terdapat 900.000 lebih calon pemilih yang belum memiliki e-KTP. Untuk itu, pemerintah harus mendorong warga untuk mengurus e-KTP dengan melakukan langkah-langkah seperti perekaman data calon pemilih bersangkutan.
Baca: Banyak Pengguna Indosat yang Tidak Miliki KTP dan KK
"Persyaratan buat warga adalah e-KTP sehingga kalau belum mengantongi maka kita berharap pemerintah dan kesadaran warga sendiri untuk mengurus e-KTP. Minimal warga sudah terekam datanya walaupun fisik e-KTP masih dalam proses. Nanti ada surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa masih dalam proses penerbitan e-KTP. Tapi data pemilih bersangkutan sudah terekam. Sekarang masih sekitar 900.000 lebih yang belum ada e-KTP," kata Yosafat.
Soal partisipasi pemilih, Yosafat menjelaskan, memang sesuai target minimal bisa mencapai 77,5 persen, namun yang paling penting sekarang adalah kesadaran warga untuk mengikuti proses politik ini dengan baik dan menunaikan haknya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
KPU selaku penyelenggara terus mendorong pemerintah agar bisa memberikan kesadaran bagi warga untuk mengurus e-KTP tidak hanya karena pilkada tetapi warga harus diberikan pemahaman bahwa e-KTP adalah identitas diri sebagai warga negara yang sah di Indonesia.
"Dengan waktu yang masih cukup panjang sebelum penetapan data pemilih tetap (DPT) tentu kita sangat mengharapkan kesadaran warga dan upaya pemerintah agar warga yang belum mengantongi e-KTP bisa segera memiliki. Kita minta semua pihak ikut membantu mendukung proses tahapan pilkada dan pilgub yang ada berjalan aman dan sukses," pintanya.
Menyinggung soal logistik, Yosafat mengatakan, saat ini konsentrasi penyelenggara masih pada urusan administrasi e-KTP bagi warga. Logistik tersebut akan diadakan setelah adanya penetapan DPT dan tenggang waktu untuk pengadaannya masih ada. Kuncinya saat ini adalah partisipasi warga harus tinggi dalam menentukan hak politiknya untuk memilih pemimpin lima tahun kedepan.
Baca: Warga Lima Kecamatan di Sumba Timur Tak Bisa Bikin E-KTP, Ini Tindakan Dinas Kependudukan
Sementara secara terpisah anggota tim pemenangan paket bakal calon (Balon) Gubernur NTT, Beni K Harman dan Balon Wakil Gubernur, Beni Litelnoni atau Paket Harmoni, Gabriel Suku Kothan, S.H, M.Hum, meminta pemerintah untuk proaktif memberikan kesadaran pada warga untuk mengurus e-KTP.
Kewajiban negara harus mengambil langkah konkrit dan tidak bisa menunggu warga harus datang mengurus. Pemerintah dengan segala daya upaya harus bisa turun ke masyarakat melakukan sosialisasi.
"Masyarakat tentu ada yang dengan kesadaran sendiri datang mengurus. Tetapi ada juga yang tidak mau urus lagi mungkin karena pada saat datang urus harus menunggu lama sehingga warga menjadi malas. Ini tugas pemerintah untuk menyadarkan kembali bahwa e-KTP tidak hanya untuk kepentingan pilkada dan pilgub saja tetapi ini identitas warga negara yang wajib dimiliki," katanya.