"Apalagi keluarga korban termasuk yang awam soal hukum. Maka penting untuk diberikan layanan pemenuhan hak prosedural," ujarnya.
Sementara restitusi, atau ganti rugi dari pelaku, menurut Semendawai, itu merupakan hak korban TPPO yang diatur UU, baik UU Perlindungan Saksi dan Korban maupun UU Pemberantasan TPPO. Fasilitasi restitusi dari LPSK berupa penghitungan besaran ganti rugi hingga koordinasi dengan jaksa agar restitusi dimasukan ke dalam tuntutan.
"Setelah itu jika restitusi dikabulkan hakim, LPSK juga akan berkoordinasi dengan jaksa agar korban benar-benar mendapatkan restitusi," kata Semendawai. (*)