POS-KUPANG.COM|JAKARTA--PDI Perjuangan mencabut dukungan terhadap Bupati Ngada Marianus Sae sebagai calon gubernur dalam Pilkada Nusa Tenggara Timur (NTT) 2018.
Langkah itu dilakukan setelah Marianus ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (11/2/2018), atas perkara dugaan menerima suap.
Baca: Simak! Modus Suap Bupati Ngada Marianus Sae : Diberikan Kartu ATM Atas Nama Orang Lain
Dalam Pilkada NTT, PDI-P dan PKB mengusung pasangan Marianus Sae dan Emelia Julia Nomleni.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan sejumlah masalah Marianus lainnya.
1. Indikasi Marianus memiliki keanggotaan ganda partai politik.
"Di antara Marianus-Emi, Emi sebagai Cawagub merupakan kader senior di partai dan satu-satunya calon perempuan. Sedangkan Marianus Sae tercatat baru masuk sebagai anggota partai dan ada indikasi keanggotaan ganda," ujar Hasto dalam keterangan persnya, Senin (12/2/2018).
Baca: Ini Cerita Saat Suami Istri Muslim Ikut Bersih-bersih Gereja Santa Lidwina Bedog Yogyakarta
2. Marianus tidak menghadiri konsolidasi PDI Perjuangan di NTT pada pekan lalu. Hasto menyebut, Marianus malah blusukan sendiri.
"Saya baru pulang dari konsolidasi di NTT selama tiga hari dan selama saya di NTT, Marianus Sae keliling ke kampung-kampung dengan (motor) trail dan tidak pernah sekalipun hadir dalam acara konsolidasi tersebut," ujar Hasto.
"Partai bersikap tegas dan tidak akan melanjutkan dukungan kepada yang bersangkutan (Marianus)," ujar Hasto.
Marianus sudah ditetapkan tersangka kasus suap proyek jalan di NTT senilai Rp 54 miliar.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Baca: Terjaring OTT KPK, Bupati Ngada Tidak Digugurkan Kepersertaannya Dalam Pilkada 2018
Baca: Pekerja Konveksi Cekik Balita Hingga Tewas, Kepala Sang Ibu Luka Parah Dilempar Gas 3 Kg oleh Pelaku
Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.
Dalam kasus ini, Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus.(*)