Wouw! Ketua KPUD TTS Ayub Magang Tantang Parpol Gugat KPU

Penulis: omdsmy_novemy_leo
Editor: Marsel Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPUD TTS dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penyampaian parpol calon peserta pemilu 2019 di kantor KPUD TTS, Jumat (9/2/2018) pagi

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM | SOE - Ketua KPUD TTS, Ayub P Magang, SH menantang alias meminta parpol yang tidak lolos verifikasi pemilu 2019 silahkan mengajukan gugatan.

"Apapun hasil verifikasi merupakan hasil kerja dari parpol dan jika nanti dalam keputusan rapat pleno ini ada parpol yang tidak menerima hasil verifikasi maka akan ada ruang untuk lakukan gugatan. Silahkan gunakan ruang itu untuk kita berproses," kata Ayub, Jumat (9/2/2018) di kantor KPUD TTS.

Hari itu adalah rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu tahun 2019 tingkat KPUD TTS 2018.

Karena ini negara demokrasi, demikian Ayub, maka segala sesuatu dilakukan dengan terbuka.

"Tapi keputusan yang kami ambil belum tentu memuaskan semua orang. Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini saya himbau kepada parpol yang mungkin hari ini akan dinyatakan belum penuhi syarat, untuk lakukan upaya yang tadi saya maksudkan," kata Ayub. (*)

Berita Terkini